Rabu 28 Jul 2021 21:39 WIB

Pembelajaran Tatap Muka di Kotabaru Dihentikan

Kotabaru yang tadinya zona kuning kini berubah menjadi zona merah.

Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kotabaru dihentikan sementara (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Rahmad
Pembelajaran tatap muka (PTM) di Kotabaru dihentikan sementara (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KOTABARU -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menghentikan pelaksanaan pembelajaran dengan cara tatap muka. Pasalnya daerah tersebut masuk pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru, Slamet Riyadi, mengatakan mulai pekan ini Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dihentikan sementara. Kebijakan tersebut ditetapkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotabaru berdasarkan instruksi Kemendagri yang isinya melarang pembelajaran dengan tatap muka.

"Sebagai gantinya, pembelajaran dilakukan dengan sistem dalam jaringan atau daring. Kami mengikuti instruksi Kemendagri," ujarnya pada Rabu (28/7).

Dikatakannya, sejak tahun ajaran baru atau 12 Juli pelaksanaan belajar mengajar di Kotabaru dilakukan dengan cara tatap muka. Namun, seiring dengan semakin bertambahnya masyarakat yang terpapar virus Corona, maka yang semula Kotabaru masuk zonasi kuning menjadi merah, dari II menjadi level III. "Apabila nanti kondisinya berubah dari merah menjadi kuning atau level III menjadi II maka kegiatan PTM di sekolah TK, SD dan SMP di Kotabaru kembali dibuka," kata Slamet.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kotabaru, Sairi Mukhlis, meminta penerapan PTM dilakukan dengan cara zonasi atau sesuai dengan wilayah tempat tinggal. "Pembelajaran dengan tatap muka menimbulkan dilema, seyogianya tidak semua daerah diberlakukan sama, karena kondisi geografis Kotabaru berbeda dengan seluruh kabupaten kota di Kalsel," kata dia.

Dikatakan, Kabupaten Kotabaru yang memiliki hampir sepertiga luas wilayah Kalsel itu terdiri kepulauan, sehingga apabila diberlakukan PTM untuk daerah atau pulau tertentu berbeda dengan daerah perkotaan. Bagi daerah atau kecamatan yang banyak terpapar Covid-19 atau masuk zona merah, maka tidak perlu diberlakukan PTM, cukup dilakukan dengan dalam jaringan (daring).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement