REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kota Tangerang menyatakan tidak akan menoleransi apabila ada oknum, baik di tingkat RT/RW PSM maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan liar kepada masyarakat dalam penyaluran bantuan sosial di kota tersebut.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan Pemkot Tangerang tidak menoleransi tindakan pungutan liar di daerah ini yang dilakukan dari pihak manapun terkait bantuan sosial termasuk pendamping Program Keluarga harapan (PKH).
"Jika ada yang mengetahui atau mengalami adanya tindakan tersebut, silahkan dilaporkan ke pihak berwajib, tidak perlu takut. Apapun jenis bantuannya, baik BST, BPNT maupun PKH, jika ada pungutan silahkan laporkan," kata Arief.
Arief menekankan Pemkot Tangerang juga telah meminta jajaran kepolisian dan Kejaksaan Negeri untuk menindak tegas para pelaku pungutan liar yang merugikan masyarakat, khususnya penerima bansos.
"Silahkan dilaporkan dan akan ditindak dengan tegas," kata dia.