Kamis 29 Jul 2021 15:26 WIB

In Picture: Bogor Terapkan Aturan Parkir Ganjil Genap Saat PPKM Level 4

Pemkot Bogor menerapkan aturan parkir ganjil genap hingga 2 Agustus 2021..

Rep: Prayogi/ Red: Mohamad Amin Madani

Spanduk informasi mengenai aturan parkir ganjil genap saat PPKM Level 4 terpasang di area parkir Kawasan Suryakencana, Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/7). Pemkot Bogor menerapkan aturan parkir ganjil genap di masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021. Aturan baru itu dibuat untuk menyesuaikan kebijakan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor yang telah diberlakukan di masa PPKM sebelumnya sehingga dapat menurunkan mobilitas masyarakat. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Spanduk informasi mengenai aturan parkir ganjil genap saat PPKM Level 4 terpasang di area parkir Kawasan Suryakencana, Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/7). Pemkot Bogor menerapkan aturan parkir ganjil genap di masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021. Aturan baru itu dibuat untuk menyesuaikan kebijakan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor yang telah diberlakukan di masa PPKM sebelumnya sehingga dapat menurunkan mobilitas masyarakat. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga melintas didekat spanduk informasi mengenai aturan parkir ganjil genap saat PPKM Level 4 di Kawasan Jalan Suryakencana, Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/7). Pemkot Bogor menerapkan aturan parkir ganjil genap di masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021. Aturan baru itu dibuat untuk menyesuaikan kebijakan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor yang telah diberlakukan di masa PPKM sebelumnya sehingga dapat menurunkan mobilitas masyarakat. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga melintas didekat spanduk informasi mengenai aturan parkir ganjil genap saat PPKM Level 4 di Kawasan Jalan Suryakencana, Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/7). Pemkot Bogor menerapkan aturan parkir ganjil genap di masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021. Aturan baru itu dibuat untuk menyesuaikan kebijakan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor yang telah diberlakukan di masa PPKM sebelumnya sehingga dapat menurunkan mobilitas masyarakat.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Sejumlah kendaraan terparkir di Kawasan Jalan Suryakencana, Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/7). Pemkot Bogor menerapkan aturan parkir ganjil genap di masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021. Aturan baru itu dibuat untuk menyesuaikan kebijakan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor yang telah diberlakukan di masa PPKM sebelumnya sehingga dapat menurunkan mobilitas masyarakat.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Juru parkir mengatur kendaraan yang parkir di Kawasan Jalan Suryakencana, Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/7). Pemkot Bogor menerapkan aturan parkir ganjil genap di masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021. Aturan baru itu dibuat untuk menyesuaikan kebijakan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor yang telah diberlakukan di masa PPKM sebelumnya sehingga dapat menurunkan mobilitas masyarakat.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Warga melintas didekat spanduk informasi mengenai aturan parkir ganjil genap saat PPKM Level 4 di Kawasan Jalan Suryakencana, Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/7). Pemkot Bogor menerapkan aturan parkir ganjil genap di masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021. Aturan baru itu dibuat untuk menyesuaikan kebijakan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor yang telah diberlakukan di masa PPKM sebelumnya sehingga dapat menurunkan mobilitas masyarakat.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Juru parkir mengatur kendaraan yang parkir di Kawasan Jalan Suryakencana, Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/7). Pemkot Bogor menerapkan aturan parkir ganjil genap di masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021. Aturan baru itu dibuat untuk menyesuaikan kebijakan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor yang telah diberlakukan di masa PPKM sebelumnya sehingga dapat menurunkan mobilitas masyarakat.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kendaraan melintas didekat spanduk informasi mengenai aturan parkir ganjil genap saat PPKM Level 4 di Kawasan Jalan Suryakencana, Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/7). Pemkot Bogor menerapkan aturan parkir ganjil genap di masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021. Aturan baru itu dibuat untuk menyesuaikan kebijakan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor yang telah diberlakukan di masa PPKM sebelumnya sehingga dapat menurunkan mobilitas masyarakat.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

Kendaran melintas didekat spanduk informasi mengenai aturan parkir ganjil genap saat PPKM Level 4 di Kawasan Jalan Suryakencana, Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/7). Pemkot Bogor menerapkan aturan parkir ganjil genap di masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021. Aturan baru itu dibuat untuk menyesuaikan kebijakan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor yang telah diberlakukan di masa PPKM sebelumnya sehingga dapat menurunkan mobilitas masyarakat.Prayogi/Republika. (FOTO : Prayogi/Republika.)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,BOGOR -- Spanduk informasi mengenai aturan parkir ganjil genap saat PPKM Level 4 terpasang di area parkir Kawasan Suryakencana, Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/7).

Pemkot Bogor menerapkan aturan parkir ganjil genap di masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 2 Agustus 2021. Aturan baru itu dibuat untuk menyesuaikan kebijakan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor yang telah diberlakukan di masa PPKM sebelumnya sehingga dapat menurunkan mobilitas masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement