REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Manajer selebgram Juyy Putri (18 tahun), Andre menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi pada Kamis (29/7). Hakim memvonis Juyy dan Andre berupa denda masing-masing Rp 12 juta dan Rp 2 juta.
Hal itu sebagai imbas pelanggaran menggelar pesta saat PPKM Level 4 di Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Kasus itu bermula ketika video Juyy menggelar pesta di sebuah hotel yang menimbulkan kerumunan viral di media sosial. Satpol PP Kota Bekasi pun bergerak mengusut kasus tersebut.
Andre pun mengakui, kalau perbuatan artis Tiktok tersebut memang salah. "Semua yang diputuskan tadi kita bisa menerima dan kita sudah menjalankan tugas kita sebagai orang yang punya kesalahan," kata Andre usai sidang di kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, mengatakan, total denda yang dibayarkan karena kasus tersebut mencapai Rp 37 juta. Jumlah itu terdiri denda dari Rp 20 juta serta manajemen dan artis sebesar Rp 17 juta. Adapun manajemen dan artis membayar denda lewat hotel, selaku tempat diadakannya pesta.
"Jadi seluruhhya Rp 12 juta ditambah Rp 8 juta ditambah Rp 17 juta. Jadi seluruhya 12 ditambah 8 ditambah 17 juta, total Rp 37 juta," kata Abi.
Berdasarkan video yang beredar, Juyy Putri yang hadir dalam pesta mengenakan gaun warna pink. Dia terlihat masuk ke ballroom hotel yang sudah diseting sebagai tempat pesta ulang tahun dengan tema pink.
Terlihat sejumlah tamu undangan yang hadir. Juyy Putri yang hadir dan beberapa tamu terlihat memakai masker. Satpol PP Kota Bekasi bergerak menangani kasus itu hingga yang bersangkutan didenda.