Jumat 30 Jul 2021 10:53 WIB

SWI Apresiasi Penindakan Pinjaman Online Ilegal oleh Polri

Penegakan hukum terhadap pelaku pinjol diperlukan guna memberi efek jera.

Rep: Novita Intan/ Red: Fuji Pratiwi
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal yaitu KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat.
Foto: OJK
Satgas Waspada Investasi (SWI) mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online ilegal yaitu KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Waspada Investasi (SWI) mengapresiasi atas upaya penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal, yaitu KSP Cinta Damai dan aplikasi RpCepat.

Ketua SWI Tongam L Tobing mengatakan, penindakan tersebut menjadi wujud upaya pemberantasan pinjol ilegal yang tengah digiatkan pemerintah. "Tindakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri terhadap pelaku pinjol ilegal KSP Cinta Damai dan Aplikasi RpCepat harus terus dilanjutkan untuk memberantas pinjol ilegal yang sangat merugikan masyarakat," ujar Tongam dalam keterangan resmi seperti dikutip Jumat (30/7).

Baca Juga

Menurut Tongam, penegakan hukum terhadap pelaku pinjaman online diperlukan guna memberi efek jera kepada pelaku. Pinjaman online ilegal kerap merugikan masyarakat, terutama melalui intimidasi dan teror yang dilakukan oleh penagih.

Dia menegaskan, SWI yang beranggotakan 12 kementerian dan lembaga akan terus melanjutkan berbagai upaya pencegahan melalui patroli siber demi menutup pinjol ilegal yang beraksi melalui pesan singkat, AppStore atau PlayStore, dan media sosial. "SWI juga akan terus menggencarkan edukasi ke masyarakat untuk tidak menggunakan pinjol ilegal dan hanya memanfaatkan fintech lending yang terdaftar OJK," ujar Tongam.

Tongam kembali mengingatkan masyarakat terkait ciri-ciri pinjaman online ilegal antara lain tidak memiliki izin resmi OJK, tidak memiliki identitas dan alamat kantor jelas, serta sangat mudah memberikan pinjaman.

Tongam menyatakan, masyarakat yang terjebak pinjol ilegal dapat melakukan pelaporan ke Polda dan Polres seluruh Indonesia, atau lapor melalui laman https://patrolisiber.id dan [email protected]. Korban juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 atau WhatsApp 08115715715.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement