Rabu 12 Mar 2025 15:39 WIB

Marak Investasi dan Pinjol Ilegal, Jabar Terbanyak

Penerimaan aduan pinjol ilegal pada 2024-Februari 2025 mencapai hingga 15.845 aduan.

Rep: Eva Rianti / Red: Gita Amanda
OJK mengungkapkan masih maraknya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal, dilihat dari makin banyaknya pengaduan dari masyarakat. (ilustrasi)
Foto: republika/daan yahya
OJK mengungkapkan masih maraknya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal, dilihat dari makin banyaknya pengaduan dari masyarakat. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih maraknya investasi ilegal dan pinjaman online (pinjol) ilegal, dilihat dari makin banyaknya pengaduan dari masyarakat. Menurut data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Provinsi Jawa Barat (Jabar) merupakan wilayah dengan jumlah pengaduan investasi dan pinjol ilegal terbanyak di Indonesia. 

“Soal pengaduan investasi ilegal yang paling tinggi adalah Jawa Barat. Dan DKI Jakarta justru nomor dua dari sisi aduan investasi ilegal,” ujar Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani dalam agenda OJK mengenai perkembangan terkini penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan di Kompleks BI, Selasa (11/3/2025). 

Baca Juga

Data menunjukkan, jumlah pengaduan investasi ilegal di Indonesia (2024-Februari 2025), ada sebanyak 1.174 jumlah pengaduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 219 aduan berasal dari Jawa Barat, disusul DKI Jakarta sebanyak 179 aduan, Jawa Timur sebanyak 160 pengaduan, dan Jawa Tengah ada 133 pengaduan. Selebihnya, aduan di provinsi-provinsi lain berjumlah di bawah 100 aduan. 

“Lalu aduan pinjol ilegal, ini yang paling banyak juga Jawa Barat, kemudian DKI Jakarta,” ungkapnya. 

Tercatat, penerimaan aduan pinjol ilegal pada 2024-Februari 2025 mencapai hingga 15.845 aduan. Dari total tersebut, sebanyak 3.705 aduan berasal dari Jawa Barat, disusul DKI Jakarta sebanyak 2.465 aduan. Kemudian Jawa Timur 1.962 dan Jawa Tengah sebanyak 1.383 aduan, serta Banten mencapai 1.257 aduan. Selebihnya, angka aduan di provinsi-provinsi lainnya berada di bawah 516 aduan. 

Rizal mengungkapkan bahwa maraknya pinjol ilegal memang seiring dengan adanya kebutuhan dari masyarakat terhadap finansial. Aktivitas pinjol ilegal sendiri menarik bagi sebagian masyarakat, mengingat keuntungan instan yang bisa diperoleh. Meski sebenarnya masyarakat juga paham bahwa risiko-risikonya sangat tinggi dalam menyengsarakan hidup. 

“Masyarakat kita memang tergiur karena kadang-kadang needy ya, bukan greedy. Karena ada kebutuhan, misalnya menjelang Lebaran, THR belum keluar, apalagi ada PHK, jadi (larinya) kepada pinjol ilegal dengan segala kemudahannya,” kata dia. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement