Selasa 03 Aug 2021 22:58 WIB

Modalku Luncurkan Produk Pinjaman Terproteksi

Modalku mengklaim pendana akan lebih terproteksi maksimal lewat produk baru ini

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Modalku. Platform pendanaan digital UMKM, Modalku, meluncurkan produk pendanaan baru, yaitu Pinjaman Terproteksi yang memberikan proteksi terhadap pokok dan manfaat pendanaan kepada para pendana Modalku, tanpa adanya biaya tambahan atas manfaat proteksi.
Foto: Modalku
Modalku. Platform pendanaan digital UMKM, Modalku, meluncurkan produk pendanaan baru, yaitu Pinjaman Terproteksi yang memberikan proteksi terhadap pokok dan manfaat pendanaan kepada para pendana Modalku, tanpa adanya biaya tambahan atas manfaat proteksi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Platform pendanaan digital UMKM, Modalku, meluncurkan produk pendanaan baru, yaitu Pinjaman Terproteksi yang memberikan proteksi terhadap pokok dan manfaat pendanaan kepada para pendana Modalku, tanpa adanya biaya tambahan atas manfaat proteksi.

Produk ini diproteksi secara efektif oleh mitra asuransi Modalku, yaitu Qoala Insurtech beserta rekanan Modalku lainnya, sehingga pendana akan mendapatkan dana tanggungan ketika  peminjam mengalami keterlambatan  pembayaran ataupun gagal bayar.

CoFounder dan CEO Modalku, Reynold  Wijaya, mengatakan bahwa di tengah tantangan pandemi COVID19, pihaknya menyadari adanya penyesuaian profil risiko para pendana Modalku, dimana mereka lebih tertarik mencari pendanaan dengan risiko lebih rendah.

"Melalui produk ini, kami berharap dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi para pendana melalui produk  pinjaman yang lebih  aman," ujar Reynold Wijaya dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Selasa (3/8).

Regional Head of Customer Experience Operations, Sarazen Syailendra menambahkan bahwa dengan memilih  produk pendanaan Pinjaman Terproteksi, pendana tidak perlu lagi merasa khawatir kehilangan uang jika ada peminjam yang terlambat melakukan pembayaran maupun gagal bayar.

Jika hal tersebut terjadi, dana pendana akan tetap aman karena adanya pertanggungan dari mitra yang bekerja  sama dengan Modalku. Seluruh proses klaim asuransi akan dilakukan oleh Modalku.

"Dengan hal ini, pendana dapat terus  melakukan pendanaan  kepada UMKM  Indonesia dan menikmati  konsistensi  pembayaran tepat waktu," ujar Sarazen Syailendra.

Kunci utama untuk pendanaan adalah dengan melakukan diversifikasi pinjaman, dimana pendana mengalokasikan dananya ke beberapa  pinjaman, sehingga ketika ada peminjam yang  terlambat membayar, portofolio  pendana tetap  positif.

Pinjaman Terproteksi mampu memaksimalkan manfaat dalam proses diversifikasi  pendanaan di Modalku karena proteksi pada produk ini mencangkup komponen pokok dan bunga sampai dengan 100 persen.  Pendana bisa mendapatkan tingkat bunga berkisar 8 tahun untuk tenor 1- 24  bulan dengan pendanaan mulai dari Rp 100 ribu.

Dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Indonesia ke-76, Modalku mengadakan kampanye #MisiMerdekaFinansial bagi para pendana baru dan pendana aktif Modalku yang menggunakan produk pendanaan baru, Pinjaman Terproteksi.

Pendana berkesempatan mendapatkan cashback hingga ratusan ribu rupiah dengan mulai mendanai sebesar Rp 100 ribu. Promo berjalan dari tanggal 1 Agustus - 30 September 2021. 

Untuk informasi lebih lanjut, pendana bisa melihat syarat dan ketentuan promo pada bit.ly/PinjamanTerproteksiPR  Sebagai informasi, sampai saat ini, lebih dari 200 ribu pendana, baik individu maupun institusi, telah berkontribusi meminjamkan dananya kepada UMKM melalui Grup Modalku. Pendana didominasi oleh pendana individu dengan rentang umur 21-40 tahun sebesar 76,9 persen dari total pendana.

Grup Modalku saat ini beroperasi 4 negara, yaitu Indonesia, Singapura, Malaysia, dan Thailand. Sampai saat ini, Grup Modalku telah berhasil mencapai penyaluran pinjaman usaha sebesar Rp 25,2 Triliun kepada lebih dari 4,7 juta transaksi pinjaman UMKM. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement