Rabu 04 Aug 2021 05:22 WIB

Saling Memaafkan, PWI Berdamai dengan Kapolrestro Depok

Pertemuan mediasi damai PWI Depok dan Kapolresto Depok sudah dilakukan dengan baik.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Pertemuan mediasi damai PWI Kota Depok dan Kapolresto Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar  (tengah) pada Selasa (3/8).
Foto: pwi depok.
Pertemuan mediasi damai PWI Kota Depok dan Kapolresto Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar (tengah) pada Selasa (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- PWI Kota Depok menerapkan prinsip jurnalisme damai dan saling memaafkan dengan Kapolres Metro (Kapolrestro) Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar. Hal tersebut terkait menyikapi kesalahpahaman yang terjadi saat wartawan Depoknews yang juga anggota PWI Kota Depok, Furkan, merasa mendapat perbuatan tidak menyenangkan dari Kapolrestro Depok saat sedang liputan pelaporan penipuan peternak sapi asal Bima di Mapolrestro Depok pada Senin (2/8).

"PWI Kota Depok telah melakukan mediasi untuk menempuh jalan damai dan saling memaafkan," ujar Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah, saat pertemuan mediasi damai antara Furkan dengan Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, yang juga dihadiri Pemimpin Redaksi (Pemred) Depoknews, Mujiran, dan disaksikan tokoh masyarakat, Bowo, di Kantor PWI Kota Depok, Selasa (3/8).

Menurut Rusdy, kesalapahaman yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik dan penuh kekeluargaan. "Kami juga mengapresiasi Kapolrestro Kombes Pol Imran Edwin Siregar yang dengan kerendahatiannya bersedia bersilahturrahmi dengan seluruh pengurus dan anggota PWI Kota Depok di Kantor PWI Kota Depok," jelas wartawan senior Republika ini.

Rusdy menambahkan, dengan kejadian ini, diharapkan dapat diambil hikmahnya dan pembelajaran bersama serta mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Selain itu, PWI Kota Depok mengimbau para wartawan dalam melakukan tugas jurnalistik untuk melengkapi identitas pers, lalu wajib menaati dan patuh terhadap Kode Perilaku Wartawan PWI, wajib menaati dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik PWI, wajib menghormati hak-hak pribadi, wajib menghormati dan menaati kesepakatan dengan narasumber, serta wajib memiliki dan memenuhi kompetensi, profesional, dan beretika," jelas Rusdy.

Kapolrestro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, pihaknya tidak ingin mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Ia lebih mementingkan silahturrahmi dan hubungan kemitraan yang lebih baik lagi di masa yang akan datang dengan insan pers secara umum dan khususnya dengan PWI Kota Depok.

"Tentu, kami dari pihak kepolisian sangat berharap hubungan kemitraan ke depannya semakin terjalin harmonis dan tentunya saling menghormati tugas dan fungsi kerja masing-masing. Peran pers sangat penting sebagai fungsi kontrol dalam sebuah negara demokrasi dan sangat berperan dalam pembangunan serta mencerdaskan kehidupan bangsa," jelas Imran Edwin Siregar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement