Rabu 04 Aug 2021 06:50 WIB

Bupati Bandung Barat Nonaktif Segera Disidang

Kewenangan penahanan tersangka Bupati Bandung Barat dilanjutkan oleh tim JPU.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bilal Ramadhan
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/8/2021). KPK memeriksa Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau Bansos pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/8/2021). KPK memeriksa Aa Umbara Sutisna sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana atau Bansos pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Bandung Barat nonaktif, Aa Umbara Sutisna (AUM) segera menjalani persidangan. Hal tersebut menyusul telah lengkapnya berkas perkara tersangka pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.

"Dilaksanakan Tahap II (penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dengan tersangka AUM dari tim penyidik kepada Tim JPU dikarenakan pemberkasan berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (3/8).

Dia mengatakan, kewenangan penahanan tersangka Aa Umbara dilanjutkan oleh tim JPU. Tersangka korupsi itu akan ditempatkan di Rutan KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari kedepan mulai 3 Agustus 2021 sampai dengan 22 Agustus 2021 nanti.

Ali mengatakan, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor. Dia melanjutkan, penyusunan surat dakwaan itu akan dilakukan dalam kurun waktu 14 hari kerja.