REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN -- Pengadilan Jerman memvonis seorang pria berusia 84 tahun atas kepemilikan senjata ilegal pada Selasa (3/8). Dia memiliki persenjataan pribadi yang mencakup tank, meriam antipeluru, dan beberapa peralatan militer era Perang Dunia II lainnya.
Kantor berita Jerman dpa melaporkan, distrik negara bagian di kota utara Kiel menghukum pria itu dengan hukuman penjara yang ditangguhkan selama 14 bulan. Dia pun diminta untuk membayar denda 250.000 euro.
Pengadilan juga memerintahkan terdakwa yang namanya tidak disebutkan sesuai dengan undang-undang privasi Jerman, untuk menjual atau menyumbangkan tank seberat 45 ton dan meriam antipesawat ke museum atau kolektor dalam dua tahun ke depan. Selama penggerebekan properti terdakwa, pihak berwenang juga menyita senapan mesin, pistol otomatis, dan lebih dari 1.000 butir amunisi.
Media lokal mengabarkan pria itu tidak merahasiakan koleksi senjatanya. Bahkan dia membawa tank keluar selama musim dingin yang buruk untuk digunakan sebagai bajak salju.
Pihak berwenang menemukan persenjataan militer ilegal selama penggerebekan pada 2015 terhadap fasilitas penyimpanan kolektor di Jerman utara dalam penyelidikan pasar gelap seni era Nazi. Hasil tersebut menemukan dua patung kuda perunggu yang pernah berdiri di depan kanselir Adolf Hitler. Barang-barang itu dimiliki orang lain.