Kemenkumham: 74 Partai Berbadan Hukum, 48 tak Aktif
Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus Yulianto
Parpol peserta Pemilu. (Ilustrasi) | Foto: Republika/ Tahta Aidilla
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - - Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Baroto mengatakan, saat ini, ada 74 partai politik yang berbadan hukum terdata oleh pihaknya. Namun, 48 di antaranya sudah tidak aktif.
"Namun tidak semuanya aktif, ada 48 partai politik yang tidak aktif. Tidak aktif ini macam-macam yang kami temui, ada yang bahkan pengurusnya sudah pindah ke partai lain," ujar Baroto dalam sebuah diskusi daring, Rabu (4/8).
Dari 48 partai yang tidak aktif itu, bahkan beberapa di antaranya ada yang sudah tak lagi memiliki kantor sekretariat. Namun, partai-partai yang tidak aktif tersebut bukan berarti sudah dinyatakan bubar oleh Kemenkumham.
"Persoalannya bahwa dia sudah menjadi badan hukum, mekanisme untuk membubarkan partai politik ini harus melalui Mahkamah Konstitusi." ujar Baroto.
Namun hal tersebut juga dapat menimbulkan persoalan tersendiri, karena partai-partai yang tidak aktif tersebut dapat tiba-tiba dimunculkan kembali oleh seseorang. Sehingga berpotensi menimbulkan permasalahan di internal partai tersebut, salah satunya terkait dengan kepengurusan.
"Posisi demikian (aktif kembali) berpotensi tidak demikian, karena ada partai yang instan, kemudian juga secara internal juga tidak cukup bagus," ujar Baroto.
Adapun dari 74 partai yang sudah berbadan hukum, 22 di antaranya aktif secara administrasi dalam lima tahun ke belakang. Sedangkan empat di antaranya akan habis masa kepengurusan tahun 2020-nya.
"22 partai aktif secara administratif, mereka melakukan munas, mereka melakukan perubahan dan dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM. Apalagi partai-partai besar yang memang punya perwakilan di DPR," ujar Baroto.