Sabtu 31 Jul 2021 16:55 WIB

MK Tolak Sengketa PSU Pilkada Labuhanbatu dan Kalsel

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan pilkada Labuhanbatu dan Kalsel.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan bupati Labuhanbatu yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor Urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar. MK juga tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) yang disampaikan paslon nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi.

Putusan itu diucapkan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Jumat (30/7). MK menilai, dalil-dalil yang diajukan pemohon tidak terbukti maupun tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga

MK berpendapat, KPU Kabupaten Labuhanbatu telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan amar putusan MK sebelumnya. Penyelenggaraan PSU juga telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MK menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing paslon. Paslon nomor urut 1 Tigor Panusunan Siregar-Idlinsah Harahap memperoleh 19.552 suara, paslon nomor urut 2 Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar memperoleh 88.381 suara, paslon nomor urut 3 Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal Amri Siregar memperoleh 88.298 suara, paslon nomor urut 4 Abdul Roni-Ahmad Jais memperoleh 28.349 suara, serta paslon nomor urut 5 Suhari Pane-Irwan Indra memperoleh 12.734 suara.

Sementara untuk perkara pemilihan gubernur Kalsel, menurut Mahkamah, dalil Denny-Difri mengenai adanya kekacauan daftar pemilih tetap (DPT) yang dilakukan KPU adalah tidak beralasan menurut hukum. Dugaan KPU tidak melaksanakan putusan MK karena banyaknya KPPS yang belum diganti dengan yang baru pun tidak meyakinkan para hakim konstitusi.

Dengan demikian, MK memerintahkan KPU Kalsel menetapkan pasangan gubernur dan wakil gubernur Kalsel terpilih. MK juga memerintahkan KPU Labuhanbatu menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu terpilih sesuai dengan amar putusan MK kali ini.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement