Rabu 04 Aug 2021 23:24 WIB

Kekerasan terhadap Perempuan di NTB Naik Selama Pandemi 

Penyebab kekerasan terhadap perempuan adalah masalah ekonomi

Penyebab kekerasan terhadap perempuan adalah masalah ekonomi. KDRT (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Penyebab kekerasan terhadap perempuan adalah masalah ekonomi. KDRT (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM— Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi Covid-19.

"Memang kekerasan terhadap perempuan meningkat di masa pandemi. Penyebabnya rata-rata karena masalah ekonomi, seperti suami terkena PHK," ujar Kepala Bidang Perlindungan Perempuan DP3AP2KB NTB, Hj Erni Suryani, kepada wartawan di Mataram, Rabu (3/8).

Baca Juga

Erni menyebutkan, berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni) sampai dengan 3 Agustus 2021, jumlahnya mencapai 178 kasus. 

Terbanyak terjadi di Kabupaten Lombok Timur dengan 121 kasus, Kabupaten Bima dan Lombok Barat masing-masing 15 kasus, Kota Mataram 10 kasus, Lombok Utara dan Dompu masing-masing enam kasus, Sumbawa empat kasus, dan Lombok Tengah satu kasus. "Sedangkan Kota Bima dan Sumbawa Barat belum pernah melapor," terangnya. 

Sementara, jika dilihat dari bentuk kekerasannya, lanjut Erni, terbanyak serangan fisik 60 kasus, trafficking 27 kasus, seksual 19 kasus, psikis 13 kasus, penelantaran lima kasus, eksploitasi 1 kasus dan lainnya 53 kasus.

Menurutnya, dari berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut, ada yang diproses secara hukum dengan dilaporkan ke polisi dan ada yang diselesaikan dengan mediasi atau kekeluargaan.

"Misalkan kalau ada kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berat kita dorong ke jalur hukum. Tapi kalau ringan dan masih bisa diselesaikan diusahakan mediasi karena nanti berdampak kepada pola asuh anak kalau kasusnya itu perceraian, jadi ada sisi yang juga perlu dipertimbangkan," ucapnya 

Namun demikian, kata Erni, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB dalam hal ini, tidak pernah tinggal diam dalam membantu mereka yang menjadi korban kekerasan. 

Salah satu bentuk upayanya adalah bagi mereka yang menjadi korban diberikan pendampingan baik itu hukum maupun pembinaan."Kalau pendampingan hukum kita mengawal kasusnya, kalau pembinaan bagi mereka yang menjadi korban itu akan diberikan keterampilan, seperti menjahit, tata boga, kecantikan biar mereka bisa semangat menjalani kehidupan dan bisa mandiri," katanya.     

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement