Penegak Hukum Diminta Memantau Proses Seleksi Perangkat Desa
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Penegak Hukum Diminta Memantau Proses Seleksi Perangkat Desa. Perangkat desa, ilustrasi | Foto:
REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN -- Seleksi perangkat desa di Kabupaten Semarang sudah saatnya dilakukan oleh lembaga independen yang kredibel dan profesional. Tak hanya itu, pengawasan proses seleksi aparat desa juga melibatkan instrumen penegak hukum.
Hal tersebut dipandang penting untuk agar proses seleksi aparatur penyelenggara pemerintahan desa di Kabupaten Semarang tersebut bisa dilakukan dengan transparan, profesional dan tetap mengedepankan semangat integritas.
“Jadi prosesnya bisa berjalan dengan bersih, fair dan tidak ada ‘titipan’ atau unsur KKN lainnya,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (5/8).
Menurut Bondan, saat ini seleksi perangkat desa di Kabupaten Semarang sedang berproses dan pada bulan Agustus 2021 ini dijadwalkan sudah ada pelaksanaan tes terkait dengan rekruitmen tersebut.
Karena itu, ia mendesak kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang –dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes)—untuk pihak ketiga sebagai pelaksana seleksi yang kredibel dan profesional.
Belajar dari pengalaman tahun- tahun sebelumnya, jelas legislator PDIP Kabupaten Semarang tersebut, beredar isu ada proses yang tidak fair yang terjadi dalam perekrutan perangkat desa di Kabupaten Semarang.
Untuk itu, wakil rakyat mengingatkan agar Pemkab Semarang harus bisa menjamin sekaligus menjaga kredibilitas proses seleksi dan rekruitmen perangkat desa yang ada di daerahnya.
Harapannya, jika dari proses seleksi bisa berjalan dengan sehat, transparan dan profesional, tentunya juga akan menghasilkan sumber daya aparatur desa yang berkualitas dalam mendukung pembangunan daerah.
Bahkan saya juga meminta agar aparat penegak hukum --seperti kepolisian atau kejaksaan-- untuk ikut memantau dan mengawasi proses seleksi perangkat desa tersebut. “Sehingga ada jaminan integritas dalam pelaksanaannya,” tegas Bondan.
Terpisah, Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Heru Purwanto menegaskan, terkait dengan proses seleksi perangkat desa, Dispermasdes Kabupaten Semarang telah menyampaikan nota dinas kepada Bupati Semarang.
“Nota dinas yang dimaksud juga telah menjelaskan berbagai hal terkait dengan proses dan tahapan seleksi perangkat desa, termasuk mengenai jumlah formasi perangkat desa dan rekomendasi panitia seleksi yang diminta oleh desa,” ungkapnya.
Untuk jumlah formasi kosong, lanjutnya, mencapai 95 formasi –mulai dari kaur, kadus, kasi hingga sekdes—yang tersebar di 65 desa dari 18 kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang (kecuali Kecamatan Pringapus).
Untuk jumlah pendaftar, diakui Heru cukup banyak dan jumlahnya mencapai Ribuan, namun untuk jumlah pendaftar yang memenuhi syarat hanya sebanyak 638 orang.
Sedangkan terkait dengan rekomendasi panitia seleksi, delapan desa menghendaki ikut tes seleksi oleh Undip dan sisanya (57 desa) menghendaki ikut tes oleh UKSW Salatiga. “Pelaksanaannya dimulai tanggal 24, 25 dan 26 Agustus ini,” jelasnya.
Menanggapi permintaan Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Heru juga menyampaikan pihak ketiga –dalam hal ini Undip dan UKSW—telah berkomitmen melaksanakan proses seleksi SDM perangkat desa yang berkualitas.
Baik Undip maupun UKSW siap membantu Pemkab Semarang untuk melaksanakan proses seleksi yang transparan, profesional dan menghasilkan SDM perangkat desa dengan kapasitas dan kualitas yang baik.
“Karena itu, kami juga mengimbau kepada para peserta seleksi untuk tidak mempercayai orang- orang atau pihak yang bisa menjanjikan atau bahkan menjamin lolos seleksi, apalagi dengan imbalan atau kompensasi tertentu,” tandas heru.