REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Program bantuan sembako merupakan bagian dari Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Namun, program pemerintah yang tujuannya membantu perekonomian keluarga pra sejahtera ini, masih memiliki beberapa persoalan.
Tim Sapu Bersih Pungut Liar (Saber Pungli) Provinsi Jawa Barat yang melakukan investigasi ke lapangan menemukan adanya pemalsuan kualitas beras. Temuan ini terdapat di sejumlah keagenan di Kecamatan Cipongkor. Diduga CV TKJ hanya menjual karungnya saja yang sudah memiliki izin kemas dan izin edar dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Namun, berasnya bukan beras premium sebagaimana tercantum di karung, tapi memakai beras lokal. Tim Saber Pungli Juga menemukan di wilayah tersebut suplayer mengirim komoditi yang buruk ke KPM.
Katim Tindak Saber Pungli Polda Jabar AKBP Zul Azmi, membenarkan, adanya temuan tersebut. Pihaknya akan terus melakukan pendalaman mengenai dugaan adanya penyimpangan–penyimpangan Program BPNT di Kabupaten Bandung Barat (KBB).
“Untuk memastikan supaya program BPNT lebih tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, tepat harga, tepat kualitas dan tepat administrasi. Jangan sampai ditemukan (korupsi, red) akibat banyaknya oknum yang bermain," ujar Zul, Jumat (6/8).
Buruknya kualitas komoditi diterima oleh sejumlah agen di Kecamatan Ciburuy Kabupaten Bandung Barat (KBB) dari suplayer nakal CV TKJ yang menerima, komoditi beras dan telur sangat jauh dari ketentuan Pedoman Umum (Pedum) BPNT.
Salah satu Agen BPNT yang letaknya di pinggir situ Ciburuy, menerima beras dari CV TKJ yang kualitasnya bukan premium, tapi dihargakan beras premium. Begitupun komoditi telur yang harganya membumbung tinggi ke langit biru.
Harga eceran telur di pasar umum Rp 22,500. Namun supplier menghargakan ke agen dan KPM Rp 28.000 sampai dengan Rp 29.000.
Buruknya komoditi yang diterima KPM diakui ketua RW Setempat, Titin di wilayah Keagenan Ciburuy. Menurutnya, warga terpaksa menerima karena diduga sebagai suplayer CV TKJ bekerja sama dengan oknum tertentu dengan cara menekan atau memaksa KPM untuk menerima komoditi dari CV TKJ.
Tidak hanya CV TKJ di kegaenan Kecamatan Batujajar pun, sejumlah agen mengeluhkan hal yang sama.