Ingin Vaksin tapi Belum Punya NIK Lapor ke Dinas Dukcapil
Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH, MH. | Foto: Yogi Ardhi/Republika
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengajak, masyarakat yang hendak vaksinasi Covid-19, tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), segera melapor ke Dinas Dukcapil maupun Dinas Kesehatan setempat. Hal ini dilakukan agar penerbitan NIK dapat segera diproses untuk bisa mendapatkan vaksin Covid-19.
"Jadi sekarang yang belum punya NIK segera hubungi dinas kesehatan masing-masing atau langsung ke dinas dukcapil masing-masing," ujar Zudan dalam konferensi pers daring, Jumat (6/8).
Dia menjelaskan, dengan laporan tersebut, Dinas Dukcapil bakal segera memproses NIK yang bersangkutan, sehingga vaksinasi dapat segera dilakukan. Imbauan ini bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat yang belum memiliki NIK.
Zudan mengatakan, Dinas Kesehatan perlu terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil. Dia juga telah menginstruksikan, Dinas Dukcapil di daerah segera merespons kebijakan tersebut.
Dia mencontohkan, apabila vaksinasi hendak dilakukan di panti asuhan dan mendapati anak-anak belum memiliki NIK, maka Dinas Kesehatan perlu mengajak Dinas Dukcapil untuk membantu pendataan. Begitu pula di tempat-tempat lainnya.
“Mengajak Dinas Dukcapil datang ke panti asuhan itu, melakukan pendataan memberikan formulir F-1.01, diterbitkan NIK langsung saat itu juga bisa sambil diproses vaksinasinya, jadi tidak ada yang terhambat," kata Zudan.