REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Jawa Timur, memutuskan penerapan pemberlakuan Undang-Undang Karantina Kesehatan, menyusul banyaknya pelanggaran penegakan disiplin protokol kesehatan oleh sebagian oknum warga di wilayah itu. Pemerintah telah melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan memperketat penegakan disiplin protokol kesehatan. Namun, banyak warga yang mengabaikannya.
"Mau tidak mau, suka atau tidak suka kita terapkan Undang-Undang Karantina Kesehatan, dan ini kami lakukan demi kepentingan masyarakat luas dan kesehatan rakyat Sampang," kata Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkab Sampang, Yuliadi Setiawan di Sampang, Senin (9/8).
Menurut dia, masih banyak ditemukan warga yang menggelar pesta hiburan massal di tengah pandemi Covid-19. Protes penegakan hukum terhadap oknum yang melanggar pun telah dilakukan, bahkan sebagiannya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sampang. Akan tetapi, kata Yuliadi, hal itu tidak memberikan efek jera sehingga masih ada warga yang melakukan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dengan cara mengecoh petugas.
"Atas dasar itulah, maka kami memandang perlu memberlakukan penerapan undang-undang karantina kesehatan, sehingga masyarakat yang melakukan pelanggaran diharapkan bisa memberikan efek jera," kata dia.
Sekretaris Satgas Covid-19 Pemkab Sampang, Yuliadi Setiawan lebih lanjut menjelaskan, selama ini Pemkab Sampang tetap mengedepankan tindakan persuasif, edukatif, dan humanis, dalam memberikan sosialisasi penegakan disiplin prokes. Namun, pola penegakan hukum yang humanis justru kurang diperhatikan masyarakat.
"Jika UU Karantina Kesehatan ini diterapkan, maka warga yang masih nekat melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana penjara. Dan sanksi itu sudah tertuang di Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 95," kata dia.
Salah satu isi pasal pada Undang-Undang Karantina Kesehatan itu dijelaskan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.