Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penipuan Jadi PNS
Red: Bilal Ramadhan
Borgol. Ilustrasi | Foto: Antara/Zabur Karuru
REPUBLIKA.CO.ID, SUKOHARJO -- Kepolisian Resor Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang kerugian mencapai miliaran rupiah menjanjikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada korbannya di wilayah hukumnya di Jateng dengan menangkap pelakunya.
Polisi berhasil mengungkap kasus penipuan dengan penggelapan uang dengan kerugian miliaran rupiah dengan menangkap tersangka, yakni Joko Sudarmawan (52), warga Dukuh Klagen RT 21 RW 04, Desa Klagem, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jatim.
Kini tersangka sedang diperiksa di Mapolres Sukoharjo untuk proses hukum, kata Kepala Polres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setiawan, di sela gelar kasus di Mapolres Sukoharjo.
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan, Joko Sudarmawan tersebut mantan Kades di Magetan, ditangkap oleh petugas di tempat persembunyiannya, di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, Jateng, pada Ahad (8/8), sekitar pukul 00.30 WIB.
Selain itu, polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 22 kuitansi setoran uang kepada pelaku mulai periode 30 November 2018 hingga 26 Maret 2021 dengan total kerugian mencapai Rp 5,181 miliar. Setiap kuitansi setoran besarannya bervariasi mulai Rp 12 juta hingga mencapai Rp 835 juta.
"Tersangka diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan dengan modus menjanjikan menjadi PNS dengan total kerugian korban mencapai Rp 5,181 miliar yang dilakukan dalam kurun waktu 2018 hingga dengan 2021," kata Kapolres.
Kapolres menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelaran tersebut berawal tersangka Joko Sudarmawan ingin berkenalan dengan korban Dul Gani (58), warga Dukuh Tegal RT 01 RW 02 Desa Triyagan Kecamatan Mojolaban Kabupaten Sukoharjo, melalui anak angkat bernama Suharti, pada 13 November 2018.
Keduanya pada pertemuan di Rumah Makan Triyagan Mojolaban Sukoharjo sekitar pukul 15.00 WIB, dan tersangka menjanjikan bisa memasukkan menjadi PNS antara lain, di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam waktu satu tahun dengan membayar sejumlah uang.
Korban kemudian memberikan uang kepada tersangka secara tunai sebanyak dua kali pada tanggal 10 Mei 2019 sebesar Rp 37 juta dan pada 26 Maret 2021 sebesar Rp 25 juta. Sehingga total keseluruhan uang yang diberikan kepada pelaku sebesar Rp 62 juta, namun setelah ditunggu dari waktu yang dijanjikan tidak bisa merealisasikan menjadi PNS.
Bahkan, mulai 24 April 2021, nomer ponsel tersangka tidak bisa dihubungi dan dicari ke rumahnya sudah dalam keadaan kosong. Selain korban atas nama Dulgani ternyata ada 52 orang lainnya yang juga menjadi korban dari tersangka, dengan total sebesar Rp 5,181 miliar.
Atas kejadian tersebut, kata Kapolres, korban melaporkan ke Polres Sukoharjo untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi kemudian menurunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi untuk mengungkap kasus penipuan tersebut.
"Kami dari keterangan saksi-saksi kemudian melakukan pencarian keberadaan tersangka dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Joko Sudarmawan, di Perum Sapphire Residence Beji, Kabupaten Pemalang, pada Ahad (8/8), sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku mengakui atas perbuatanya selanjutnya dibawa ke Polres Sukoharjo guna proses lebih lanjut," kata Kapolres.
Atas perbuatan tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Barang Siapa dengan maksud Untuk Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.