Rabu 11 Aug 2021 16:42 WIB

PPKM Diperpanjang, Banyumas Masih Tutup Objek Wisata

Berbagai pembatasan masih tetap diberlakukan, meski ada beberapa kelonggaran.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas menutup tempat usaha non esensial yang masih buka selama masa PPKM Darurat di Purwokerto, Banyumas, Jateng, beberapa waktu lalu.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Petugas menutup tempat usaha non esensial yang masih buka selama masa PPKM Darurat di Purwokerto, Banyumas, Jateng, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Dalam perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) 10 Agustus hingga 16 Agustus 2021, Kabupaten Banyumas masih masuk dalam level 4. Untuk itu, berbagai pembatasan masih tetap diberlakukan, meski ada beberapa kelonggaran.

''Seperti objek wisata di Banyumas, masih tutup. Belum boleh menerima pengunjung,'' kata Bupati Achmad Husein, Rabu (11/8).

Meski demikian, dia menyebutkan, dalam perpanjang PPKM Level 4 kali ini, Pemkab akan memberikan berbagai kelonggaran terhadap aktivitas masyarakat. Antara lain, tempat ibadah sudah bisa bisa digunakan warga dengan ketentuan 25 persen dari kapasitas tempat ibadah.

Demikian juga kegiatan akad nikah, menurut Bupati, sudah bisa dilaksanakan, baik di kantor KUA maupun di gedung. ''Tapi tetap ada ketentuan yang harus dipatuhi. Kalau akad nikah dilakukan di KUA, keluarga pengantin yang hadir paling banyak sebanyak 10 orang. Sedangkan kalau di gedung, maksimal pengunjung sebanyak 20 persen dari kapasitas gedung,'' jelasnya.

Selain itu, tambah Bupati, dalam resepsi nikahan, pemilik hajatan tetap tidak boleh menyediakan makan di tempat. ''Jamuan makan tetap tidak boleh. Makanan yang disediakan hanya boleh disediakan untuk dibawa pulang pengunjung,'' katanya.

Menganai masih ditutupnya tempat wisata, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) Asis Kusumandani mengatakan, mengakui pihaknya banyak menerima keluhan dari pengelola obyek wisata, terutama yang dikelola oleh kalangan swasta.

''Tapi kita harus menyadari Kabupaten Banyumas memang masih harus menerapkan PPKM Level 4. Sesuai Instruksi Mendagri No 30/2021, wilayah yang masih menerapkan PPKM Level 4 masih dilakukan pembatasan cukup ketat. Antara lain, fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya, masih harus tutup,'' jelasnya.

Dia menyebutkan, di seluruh Kabupaten Banyumas tercatat ada sebanyak 124 objek wisata. Dari jumlah itu, sebanyak tujuh objek wisata dikelola Dinporabudpar Banyumas, 15 lokasi berstatus desa wisata, lima lokasi berstatus rintisan desa wisata, dan selebihnya dikelola oleh pihak swasta.

Mengenai penyekatan jalan, Kepala Dinas Perhubungan Agus Nur Hadie, menyebutkan, mulai ada kelonggaran. Antara lain seperti ruas jalan ruas jalan masuk ke Kota Purwokerto atau ring 2, diberlakukan sistem buka tutup.

''Seperti di Simpang Kalibagor, Andhang Pangrenan, Berkoh, dan Tanjung, akan dilakukan penyekatan dengan penjagaan petugas pada hari libur nasional, hari Sabtu, dan Ahad. Sedangkan pada hari kerja, akan dibuka total,'' jelasnya.

Demikian juga untuk sejumlah ruas jalan di dalam Kota Purwokerto, di beberapa lokasi mulai dilonggarkan. Beberapa ruang jalan yang semula disekat, sudah dibuka untuk dilalui kendaraan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement