In Picture: Pusat Perbelanjaan di Jakarta Kembali Beroperasi
Pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi covid-19 dengan kapasitas terbatas..
Rep: Prayogi/ Red: Yogi Ardhi
Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Rabu (11/8).Sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di DKI Jakarta sudah kembali buka dengan menerapkan aturan terbaru setelah pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Adapun aturannya antara lain pengunjung wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin covid-19 dan kapasitas pengunjung mal hanya 25%.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Rabu (11/8).Sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di DKI Jakarta sudah kembali buka dengan menerapkan aturan terbaru setelah pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Adapun aturannya antara lain pengunjung wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin covid-19 dan kapasitas pengunjung mal hanya 25%.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Rabu (11/8).Sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di DKI Jakarta sudah kembali buka dengan menerapkan aturan terbaru setelah pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Adapun aturannya antara lain pengunjung wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin covid-19 dan kapasitas pengunjung mal hanya 25%.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Rabu (11/8).Sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di DKI Jakarta sudah kembali buka dengan menerapkan aturan terbaru setelah pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Adapun aturannya antara lain pengunjung wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin covid-19 dan kapasitas pengunjung mal hanya 25%.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Rabu (11/8).Sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di DKI Jakarta sudah kembali buka dengan menerapkan aturan terbaru setelah pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Adapun aturannya antara lain pengunjung wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin covid-19 dan kapasitas pengunjung mal hanya 25%.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika.)
Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Rabu (11/8).Sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di DKI Jakarta sudah kembali buka dengan menerapkan aturan terbaru setelah pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Adapun aturannya antara lain pengunjung wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin covid-19 dan kapasitas pengunjung mal hanya 25%.Prayogi/Republika (FOTO : Prayogi/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suasana salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, Rabu (11/8).Sejumlah pusat perbelanjaan dan mal di DKI Jakarta sudah kembali buka dengan menerapkan aturan terbaru setelah pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Adapun aturannya antara lain pengunjung wajib menunjukkan sertifikat telah divaksin covid-19 dan kapasitas pengunjung mal hanya 25%.
sumber : Republika
Advertisement