Kamis 12 Aug 2021 07:29 WIB

Jumlah Zona Merah Covid-19 di Lampung Menyusut

Penetapan zona merah merujuk Gugus Tugas Covid-19 Pusat

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Nashih Nashrullah
Penetapan zona merah di Lampung merujuk Gugus Tugas Covid-19 Pusat. Ilustrasi penyekatan di Lampung
Foto: Antara/Ardiansyah
Penetapan zona merah di Lampung merujuk Gugus Tugas Covid-19 Pusat. Ilustrasi penyekatan di Lampung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Gugus Tugas Covid-19 Pusat menetapkan 11 dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung berstatus zona merah, sedangkan empat kabupaten/kota lainnya zona oranye. Dua kabupaten Mesuji dan Waykanan yang sebelumnya zona oranye sekarang masuk zona merah. 

Sebelas daerah zona merah yakni Kota Bandar Lampung, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Mesuji, dan Waykanan. Sedangkan daerah zona oranye Kota Metro, Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Lampung Tengah. 

Baca Juga

Sebelumnya pekan lalu, 13 kabupaten/kota ditetapkan zona merah. Empat kabupaten/kota sudah keluar dari zona merah yakni Kota Metro, Pesisir Barat, Lampung Barat, dan Lampung Tengah. Sedangkan dua kabupaten sebelumnya zona oranye, sekarang masuk zona merah yakni Mesuji dan Waykanan.  

Penetapan zona merah berdasarkan penilaian Gugus Tugas Covid-19 Pusat tersebut yang memberikan skor data dari 1 sampai 8 Agustus 2021. Situasi zona per kabupaten/kota dapat berubah setiap pekan sesuai dengan penilaian berdasdarkan epidemiologi, surveillance, dan pelayanan kesehata. Gugus Tugas menilai tidak ada zona kuning dan zona hijau di wilayah Provinsi Lampung.  

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung, dr Reihana, mengatakan jumlah dan hasil uji spesimen Covid-19 di Lampung sejak 14 Mei 2020 sampai 9 Agustus 2021 total spesimen diuji 136.158 spesimen, yang menghasilakn kasus positif total 870 spesimen.  

“Sedangkan total yang di-swab 60.069 orang,” kata Reihana yang juga kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung dalam keterangan persnya yang diterima, Rabu (11/8).  

Berdasarkan data Dinkes Lampung, Rabu (11/8), total pasien positif Covid-19 sebanyak 40.737 orang, terdapat penambahan kasus positif 430 orang. Total pasien sembuh 31.832 orang, bertambah 541 orang. Sedangkan pasien positif yang meninggal dunia total 2.832 orang, bertambah 66 orang. 

Reihana mengatakan, ketersediaan tempat tidur pasien Covid-19 di Lampung sampai 10 Agustus 2021 sebanyak 2.022 tempat tidur. Pasien positif Covid-19 yang sedang dirawat telah menggunakan 1.296 tempat tidur. “Sisa tempat tidur yang belum terpakai 726 tempat tidur,” katanya. 

Tempat tidur dengan ventilator di ruang isolasi tekanan negatif masih tersedia 12 tempat tidur, berada di RSUD Abdul Moeloek Lampung, RSUD Alimudin Umar Liwa, RSUD Tulangbawang Barat, dan RS Bumi Waras. 

Sedangkan tempat tidur dengan ventilator di ruang isolasi biasa total delapan tempat tidur, tersebar di RSUD Abdul Moeloek Lampung, RSUD Pesawaran, dan RSUD Pringsewu. 

Seluruh (15) kabupaten/kota di Provinsi Lampung menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) perpanjangan sampai 23 Agustus mendatang. Kota Bandar Lampung memperpanjang PPKM Level 4, sedangkan kabupaten/kota lainnya PPKM Level 3. Saat ini ruas jalan di dalam kota Bandar Lampung masih dilakukan penyekatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19.   

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement