Kamis 12 Aug 2021 06:41 WIB

Pacaran tanpa Niat Menikahi, Bagaimana Hukumnya?

Pacaran dalam koridor syariat masih diperbolehkan dalam batas wajar

Rep: Imas Damayanti/ Red: Nashih Nashrullah
Pacaran dalam koridor syariat masih diperbolehkan dalam batas wajar. Menikah (Ilustrasi)
Pacaran dalam koridor syariat masih diperbolehkan dalam batas wajar. Menikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, – Dalam Islam, tujuan dilakukannya pernikahan adalah untuk menyempurnakan agama, selain juga sebagai sunnah Nabi Muhammad SAW. 

Sedangkan berpacaran meski dalam batasan syariat ada dispensasinya, namun bila dilakukan dengan tanpa disertai niat menikahi memiliki konsekuensi hukum yang menyertainya.

Baca Juga

Prof Huzaemah Tahido Yanggo dalam buku Problematika Fikih Kontemporer menjelaskan, berpacaran dapat dianggap pendahuluan perkawinan yang disebut bertunangan atau meminang jika pacaran tersebut masih dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Sedangkan dalam fikih Islam, bertunangan atau peminangan disebut dengan al-khitbah.

Syekh Wahbah Zuhaili, sebagaimana dikutip Prof Huzaemah, menyebutkan bahwa bertunangan menunjukkan keinginan untuk kawin dengan seorang wanita tertentu. Serta memberitahukan kepadanya, atau walinya tentang hal itu. Kemudian, pemberitahuan itu dapat dianggap sempurna, langsung, atau dengan perantara walinya.

Bertunangan adalah apabila seorang laki-laki meminta kepada seorang perempuan untuk dijadikan istrinya. Baik dengan cara terang-terangan, maupun dengan cara sindiran.

Sedangkan menurut Sulaeman Rasyid, meminang adalah menyatakan permintaan untuk perjodohan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai.

Sehubungan dengan kedudukan perkawinan merupakan dasar dan awal pembentukan masyarakat, maka Islam membenarkan kepada calon yang akan mendirikan rumah tangga untuk meninjau pasangan hidupnya dari berbagai segi melalui pertunangan atau peminangan. Pertunangan atau peminangan itu merupakan mukaddimah perkawinan.

Salah satu tujuan perkawinan adalah untuk melestarikan keturunan dan mengandung unsur mendidika jiwa manusia agar bertambah kelembutan jiwanya dan kecintaannya. Terutama, kata Prof Huzaemah, di masa sekarang ini di mana masalah seksual erat kaitannya dengan kebutuhan biologis manusia.  

Seorang pria yang bermaksud akan melakukan akad...

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement