REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polrestabes Bandung bakal merekomendasikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk menutup sementara pusat perbelanjaan atau mal yang melanggar aturan selama masa uji coba pembukaan menerima pengunjung. "Kalau ada yang bandel, dan juga tidak sesuai perwali, kami minta dan koordinasi ke Wali Kota agar tempat itu ditutup sementara," kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Yoris M Marzuki, saat peninjauan di Mal Paris van Java, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/8).
Sejauh ini, Polrestabes Bandung melakukan peninjauan ke sejumlah mal untuk mengecek penerapan protokol kesehatan. Mulai dari akses keluar masuk, dan kesiagaan petugas yang harus berjaga di sejumlah titik.
Pengecekan itu, kata dia, dilakukan oleh para aparat kepolisian dari jajaran polsek di lingkungan Polrestabes Bandung. Menurut Yoris, ada 19 poin yang harus dipenuhi oleh pengelola mal tersebut terkait protokol kesehatan COVID-19.
Menurutnya, dari sebanyak 62 mal dan supermarket di Kota Bandung, masih ada beberapa yang belum melengkapi sejumlah persyaratan tersebut. Ia pun meminta pengelola mal untuk segera melengkapi persyaratan tersebut, agar COVID-19 dapat diminimalisir.
"Jadi poin-poinnya itu salah satunya mal harus ada pengecekan QR code pada akun pedulilindungi, untuk masuk ke mal harus sudah divaksinasi," kata Yoris.
"Yang kurangnya itu seperti petunjuk untuk masuk toko itu wajib ada pintu keluar masuk, wajib ada jalan antrean, dan wajib memasang petunjuk batas kapasitas di toko," katanya pula.
Menurut Yoris, apabila ada mal yang membandel dan tidak memenuhi persyaratan tersebut dan bahkan melanggar kapasitas, maka sanksi akan diterapkan. Karena menurutnya pelindungan kesehatan harus mengimbangi pemulihan ekonomi.
"Ya pokoknya secepatnya, di setiap mal itu ada anggota polisi yang berjaga, mereka berkoordinasi dengan keamanan setempat," kata Yoris pula.