REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial A yang bekerja di salah satu di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dilaporkan ke polisi, Kamis (12/8). Pasalnya, ASN tersebut mengamuk dan mengancam setelah pelapor tukang bubur ayam diduga lambat melayani pesannya.
Ramadhiyan Eka Saputra, tukang bubur ayam yang mangkal di depan Gedung Museum Lampung Jl Zaenal Abidin Pagaralam tersebut, tidak terima dengan perlakuan ASN tersebut terhadapnya saat berdagang. Didampingi pengacaranya, Gunawan Parikesit, ia melaporkan kasus kekerasan verbal tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
Gunawan Parikesit mengatakan, bentuk kekerasan verbal dan ancaman penganiayaan yang dilakukan oknum ASN tersebut saat kliennya berdagang di depan Gedung Museum Lampung tidak sepatutnya. “Kami sudah melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” kata Gunawan, yang pernah menjadi jurnalis di harian lokal Lampung.
Menurut dia, kejadian tersebut tidak sepatutnya terjadi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masa pandemi Covid-19 di Kota Bandar Lampung. Saat ini, ujar dia, untuk mencari pendapatan sudah sangat sulit, namun ASN tersebut bukan malah membantu tapi mengamuk dan mengancam tukang bubur tersebut.
Keterangan yang diperoleh, oknum ASN yang bekerja di lingkungan Pemprov Lampung tersebut mengamuk setelah pesanan buburnya tidak kunjung datang. ASN tersebut marah-marah kepada tukang bubur dan memaki-makinya, serta mengamuk mengancam melempar batu kepada tukang bubur. Kejadian tersebut sempat direkam videonya oleh warga setempat.
Setelah laporan diterima petugas jaga Polresta Bandar Lampung, pelapor akan berkoordinasi dengan Pemprov Lampung dan melanjutkan laporan tersebut kepada pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS. “Klien kami berharap ASN tersebut dapat diberikan sanksi,” katanya.
Ramadhiyan yang dikenal Ustaz Royan mengatakan, polisi harus menindaklanjuti laporannya agar ada efek jera kepada oknum ASN tersebut yang mengamukinya saat berdagang bubur. Menurut dia, ASN tersebut dan mencaci maki dirinya saat mau melayaninya.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengakui polisi sudah menerima laporan Ustaz Royan bersama pengacaranya. Penyidik masih memelajari kasus tersebut dengan memanggil korban dan pelaku serta saksi-saksi lainnya.