MUI Bantah Isu yang Sebut KFC Mengandung Bahan Haram
Rep: Idealisa masyrafina/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati (kiri) | Foto: Republika/Agung Supriyanto
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, informasi yang beredar di media sosial dan broadcast WhatsApp terkait menu tertentu di KFC yang mengandung babi, merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. MUI meminta seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar itu.
"Perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk. (Restoran KFC di Indonesia) telah mendapatkan sertifikat halal MUI sejak tahun 1999 dengan nomor sertifikat 00160001420999 dan terus memperpanjang Sertifikat Halal-nya hingga tanggal 11 Agustus 2023," ujar Direktur Eksekutif LPPOM MUI, Muti Arintawati, dalam keterangan resminya, Jumat (13/8).
Muti menjelaskan, perusahaan PT. FAST FOOD INDONESIA Tbk (KFC) telah mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan baik, mendapatkan status nilai Sistem Jaminan Halal dengan nilai A (sangat baik) enam kali berturut-turut dan telah mendapatkan Sertifikat Sistem Jaminan Halal sejak tahun 2013.
"Dengan penjelasan ini kami menghimbau kepada seluruh pihak untuk tidak lagi menyebarkan informasi yang tidak benar tersebut, guna menghindari kebingungan masyarakat," kata Muti.
Muti menambahkan, jika membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kehalalan produk, masyarakat bisa mengakses informasi di www.halalmui.org atau melalui Call Center Halo LPPOM 14056, email [email protected], dan WhatsApp 081196301696.
Isi pemberitaan dalam link yang disertakan dalam broadcast tersebut (courthousenews.com) tidak ada hubungannya dengan berita yang disebarkan. Berdasarkan penelusuran Republika.co.id, isi berita tersebut mengacu pada KFC di negara bagian Chicago, AS, dan dilaporkan pada tahun 2018. Oleh karena itu, tidak ada keterkaitannya dengan jaringan makanan siap saji tersebut di Indonesia.