Sabtu 14 Aug 2021 12:58 WIB

Pengadilan Tinggi Prancis Setujui UU Anti-separatisme

UU Anti-separatisme di Prancis mengundang kontroversi karena menargetkan para Muslim

Red: Christiyaningsih
UU Anti-separatisme di Prancis mengundang kontroversi karena menargetkan para Muslim.
UU Anti-separatisme di Prancis mengundang kontroversi karena menargetkan para Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS - Badan konstitusional tertinggi Prancis pada Jumat menyetujui undang-undang "anti-separatisme" kontroversial yang telah dikritik karena menargetkan para Muslim, dan negara itu hanya menghapus dua pasalnya.

Rancangan undang-undang itu diserahkan ke Dewan Konstitusi oleh 60 anggota parlemen (dari total 577) dan 60 senator (dari 348), kata pernyataan Dewan Konstitusi.

Baca Juga

Dewan itu menolak Pasal 16 undang-undang tentang penangguhan kegiatan asosiasi, dan mengatakan bahwa prosesnya bisa memakan waktu enam bulan, ini akan melanggar kebebasan berserikat.

Dia juga menolak Pasal 26 tentang pemberian atau penarikan izin tinggal kepada warga negara asing, dengan mengatakan ini bertentangan dengan prinsip-prinsip republik. Pasal-pasal lain dari RUU kontroversial itu juga disetujui.