Ahad 15 Aug 2021 19:14 WIB

BPK Temukan 11 PNS Pemkab Bengkalis Terima Bansos

Dari guru, kepala sekolah, hingga kabid di dinas Kabupaten Bengkalis menerima BST.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga menunjukkan uang tunai saat penyaluran bantuan sosial tunai (BST).
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Warga menunjukkan uang tunai saat penyaluran bantuan sosial tunai (BST).

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan sebanyak 11 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Bengkalis menerima bantuan sosial tunai (BST) dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020.

Seharusnya, BST diperuntukkan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Kepala Dinsos Kabupaten Bengkalis, Martini membenarkan hasil temuan BPK tersebut. Namun, dari 11 PNS tersebut, lima di antaranya sudah mengembalikan BST yang mereka terima.

"Lima orang PNS sudah mengembalikan BST yang diterima, bukti setorannya ada kita terima," kata Martini saat ditemui di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Ahad (15/8).

Dia menjelaskan, 11 PNS yang menerima bantuan total sebanyak Rp 15,6 juta tersebut, di antaranya guru, perawat, kepala sekolah, pelaksana dan juga kepala bidang (kabid) di sebuah dinas, yang menerima tiga kali BST pada pril hingga Juni 2020, dengan jumlah yang bervariasi.

Pada penyaluran tahap pertama di bulan April, dari 11 PNS hanya enam orang menerima BST sebesar Rp 600 ribu per orang. Kemudian pada tahap kedua bulan Mei, ada sembilan orang, yang salah satunya menerima sebesar Rp 1,2 juta.

Untuk tahap ketiga, kata Martini, penyaluran BST disalurkan pada Juni, dan sebanyak sembilan PNS masih tetap menerima BST sebesar Rp 600 ribu hingga Rp1,2 juta. Dia mengakui, data penerima BST yang diterima merupakan hasil dari desa dan kelurahan sesuai persyaratan yang diberikan.

Kemudian, dimasukkan ke data penerima melalui sistem yang ada di Dinsos Kabupaten Bengkalis. Saat itu, sambung dia, data yang diinput jumlahnya 4.000-an penerima. Sehingga, ada kemungkinan tidak bisa terverifikasi dengan baik.

"Karena ini bantuan keuangan dari provinsi dan waktu yang diberikan hanya tiga bulan untuk memverifikasi maka banyak data penerima yang tidak terverifikasi dengan baik termasuk ada nama penerima PNS," kata Martini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement