Kamis 19 Aug 2021 11:29 WIB

Densus 88 Total Ringkus Terduga Teroris 53 Orang

Terduga teroris merupakan jaringan Jamaah Islamiah dan dan Jamaah Ansharut Daulah.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Personel Densus 88 Antiteror Polri membawa terduga teroris menuju ke pesawat udara di Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (ilustrasi).
Foto: ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Personel Densus 88 Antiteror Polri membawa terduga teroris menuju ke pesawat udara di Bandara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKRTA -- Operasi pencegahan dan penindakan terorisme yang dilakukan Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terus berjalan. Hingga Kamis (19/8), total tersangka terduga teroris yang telah ditangkap sebanyak 53 orang.

"Sampai saat ini sudah 53 orang tersangka teroris yang ditangkap Densus 88 Antiteror," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Sebanyak 48 tersangka teroris telah ditangkap personel Densus 88 Antiteror Polri di 11 provinsi dalam operasi pencegahan dan penindakan terorisme sepanjang Kamis (12/8) sampai Senin (16/8). Ke-11 provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Lampung, Banten, Sulawesi Selatan, dan Jambi.

Dari 48 target teroris yang telah ditangkap, masih menyisakan lima orang target tersangka yang dalam pengejaran. Dua orang target berada di Jawa Timur, satu target masing-masing di wilayah Jawa Barat, Maluku, dan Sumatra Utara.

Selain itu, dalam operasi pencegahan dan penindakan terorisme ini, personel Densus 88 Antiteror juga mengungkap yayasan Syam Organizer yang menjadi sumber penggalangan dana teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI).

Adapun seluruh tersangka yang ditangkap Densus 88 terbagi dalam dua kelompok teroris. Mereka merupakan jaringan JI dan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement