REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau, mengamankan Kapal Motor (KM) I Putri II Putra yang memuat rokok dan minuman keras ilegal senilai Rp 500 juta di perairan Batam. Penyitaan rokok dan minuman keras ilegal itu hasil kerja Patroli Laut Bea Cukai Batam yang terdiri atas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah, di Batam, Jumat (20/8) lalu, menyatakan kasus itu bermula dari informasi masyarakat, terkait satu unit kapal yang dicurigai membawa rokok dan minuman keras ilegal di Perairan Dapur 12 Atas.
"Tim Patroli segera menuju Perairan Dapur 12 Atas dan segera merapat ke kapal tersebut dan dilanjutkan dengan pemeriksaan muatan kapal dan dokumen kepabeanan," kata Rizki dalam keterangan.
Dalam pemeriksaan diketahui kapal tersebut membawa rokok dan minuman keras namun tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan/atau cukai. "Selanjutnya Tim Patroli mengamankan kapal tersebut dan dilakukan pencacahan atas rokok dan miras yang diduga ilegal," kata dia.
Atas penangkapan tersebut, Bea Cukai Batam mengamankan satu unit sarana pengangkut KM I Putri II Putra yang membawa muatan tanpa dilindungi dokumen kepabeanan, 389 slop rokok merek HM, 250 slop rokok merek HMB, dan 1.056 kaleng minuman keras merek C ukuran 330 ml.
"Taksiran nilai barang seluruh muatan dari kapal KM I Putri II Putra mencapai Rp 500 juta dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 290 juta," kata Rizki.
Kapal KM I Putri II Putra diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pasal 71 ayat 2 huruf (b) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas.