Penyelenggara Tes PCR di Jateng Diminta Taati Aturan Tarif
Red: Ratna Puspita
Para penyelenggara tes PCR dari berbagai pihak di wilayah Provinsi Jawa Tengah diminta menaati peraturan mengenai tarif resmi yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah, yakni tarif maksimal Rp500 ribu dan hasilnya sudah diketahui paling lama 1 x 24 jam. (Foto: Ilustrasi PCR) | Foto: Infografis Republika.co.id
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Para penyelenggara tes PCR dari berbagai pihak di wilayah Provinsi Jawa Tengah diminta menaati peraturan mengenai tarif resmi yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Tarif maksimal Rp500 ribu dan hasilnya sudah diketahui paling lama 1 x 24 jam.
"Penyelenggara tes PCR yang berada di klinik maupun layanan drive thru agar bisa menyesuaikan tarif tes PCR sesuai ketentuan resmi dari pemerintah," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah Yulianto Prabowo di Semarang, Senin (23/8).
Menurut dia, ketentuan itu harus diikuti oleh semua laboratorium yang melayani PCR berbayar. "Laboratorium-laboratorium yang selama ini berbayar itu harus menyesuaikan karena ketentuannya begitu, apabila tidak menyesuaikan, ya tentunya karena ini ketentuan harus ditaati," ujarnya.
Ia menyebut turunnya tarif tes PCR sudah lama ditunggu dan menjadi berita baik karena selama ini masyarakat terbebani dengan mahalnya biaya tes PCR yang diselenggarakan pihak swasta. Dengan turunnya tarif tes PCR itu, lanjut dia, maka akan meningkatkan testing dan tracing dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Kalau selama ini testing dan tracing itu menjadi tanggung jawab pemerintah, tapi kalau ada masyarakat yang sadar melakukannya ya bagus, tapi tetap harus melaporkan hasilnya ke Dinas Kesehatan setempat," ujarnya.