Selasa 24 Aug 2021 11:11 WIB

PPKM Level 3, Kota Bandung Izinkan Resepsi Pernikahan

Kota Bandung juga mengizinkan sekolah tatap muka dengan kapasitas 50 persen.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Para Kru dan panitia menggunakan alat pelindung diri (APD) saat simulasi penerapan protokol kesehatan resepsi pernikahan di HIS Kologdam Grand Ballroam, Jalan Aceh Kota Bandung, Ahad (28/6). Status kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung berubah dari level 4 menjadi level 3.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Para Kru dan panitia menggunakan alat pelindung diri (APD) saat simulasi penerapan protokol kesehatan resepsi pernikahan di HIS Kologdam Grand Ballroam, Jalan Aceh Kota Bandung, Ahad (28/6). Status kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung berubah dari level 4 menjadi level 3.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Status kewaspadaan penyebaran Covid-19 di Kota Bandung berubah dari level 4 menjadi level 3. Dengan penurunan tersebut, sejumlah kegiatan mendapatkan pelonggaran, termasuk resepsi pernikahan.

Penurunan level kewaspadaan ini merujuk pada intruksi Mendagri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada level 4, level 3 dan level 2 yang dikeluarkan pada Senin (23/8). Pada peraturan tersebut, kebijakan pelonggaran atau relaksasi terbaru yang diperbolehkan yaitu pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan kapasitas maksimal 50 persen. Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan undangan maksimal 20 orang dan tanpa mengadakan makan di tempat.

Kegiatan olahraga di ruang terbuka diperbolehkan dengan persyaratan tidak boleh mengundang kerumunan. Aktivitas pusat perbelanjaan, mal dan toko modern diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengaku bersyukur Kota Bandung telah berubah level dari level 4 ke level 3. Ia akan melakukan kajian terkait diperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) maupun kegiatan lainnya seperti resepsi pernikahan dan lainnya.

"Alhamdulillah, harus bersyukur. Tanda bersyukur kita tidak euforia. Saya tetap mengimbau warga Mang Oded tetap hati-hati," ujarnya saat meninjau pengolahan sampah mandiri di RW 08, Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Selasa (24/8).

Ia mengungkapkan akan melakukan kajian secara komperhensif menyangkut rencana diperbolehkan PTM. Termasuk akan terlebih dahulu mengkaji kebijakan pemerintah pusat dan disesuaikan dengan kondisi masyarakat di Kota Bandung.

"Saya sampaikan kemarin bahwa untuk menghadirkan regulasi PTM ini harus komperhensif. Kita harus melihat dari berbagai aspek artinya beri kesempatan mang Oded melihat perkembangan yang ada karena membuat perwal harus seperti apa regulasi dari pusat," katanya.

Oded memahami bahwa masyarakat maupun orang tua siswa menginginkan pembelajaran tatap muka segera diselenggarakan. Sebab pembelajaran saat ini tidak hanya harus dilakukan secara daring terus menerus.

"Semua mengharapkan PTM cepat dilaksanakan karena kalau anak belajar daring terus. Kan belajar tidak hanya menjadi pintar tapi mengedukasi menjadi anak soleh, bertemu guru lebih cepat. Daring hungkul pintar aja," katanya.

Pusat data dan informasi Covid-19 Kota Bandung melansir hingga Senin (23/8) kemarin total kumulatif kasus mencapai 41.032 dengan kasus harian sebanyak 230 kasus. Kasus konfirmasi aktif 2.103, kasus konfirmasi sembuh 37.552 dan kasus meninggal dunia 1.377 orang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement