Rabu 25 Aug 2021 22:34 WIB

Masuk Level 4, Pembukaan Wisata di Cianjur Ditangguhkan

Tempat wisata yang baru saja buka terpaksa harus menutup kembali operasionalnya.

Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangguhkan izin tempat wisata untuk buka kembali (ilustrasi).
Foto: Republika/Fauzi Ridwan
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangguhkan izin tempat wisata untuk buka kembali (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menangguhkan izin tempat wisata untuk buka kembali. Pasalnya pemerintah pusat menetapkan Cianjur masuk dalam level 4, meski beberapa obyek wisata sempat dibuka normal.

Sekretaris Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Cianjur, Pratama Nugraha, mengatakan sebelumnya tempat wisata diperbolehkan buka berdasarkan surat Edaran Bupati Cianjur Nomor 443/5868/Disparpora tentang Pelonggaran PPKM level 3 dalam penanganan Covid-19 pada tempat wisata. "SE dikeluarkan karena tempat wisata sudah terlalu lama ditutup, ditambah angka penularan terus menurun dilihat dari tingkat keterisian tempat tidur di tempat isolasi terpusat, sehingga pemkab mengizinkan tempat wisata dibuka kembali," ujarnya.

Namun bersamaan dengan dikeluarkannya SE, pemerintah pusat memutuskan Cianjur masuk dalam kategori PPKM level 4. Untuk itu, pihaknya kembali mengimbau pengelola yang sudah mulai beroperasi untuk tutup kembali sementara, hingga perbaikan data terkait penanganan Covid-19 Cianjur, diterima pemerintah pusat.

Sejumlah tempat wisata di Cianjur seperti Kebun Raya Cibodas, Taman Bunga Nusantara, dan sejumlah tempat wisata lainnya mulai beroperasi. Bahkan di akun media sosial masing-masing tempat wisata menyebutkan sudah kembali buka per hari ini Rabu (25/8). Sebagian besar pengelola mengacu pada surat edaran, dengan penerapan prokes ketat, termasuk membatasi pengunjung yang masuk area hanya 25 persen dari kapasitas normal. Namun mereka harus kembali tutup seiring penerapan status Cianjur level 4.

Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan SE tidak dicabut, namun pelaksanaannya ditangguhkan, sambil menunggu putusan pemerintah pusat, terkait keterlambatan memasukkan data terbaru ke aplikasi NAR. Pihaknya berharap ada perubahan dari level 4 ke 3 atau ke 2.

"Tidak dicabut, hanya pelaksanaan pembukaan ditunda, sampai ada pemberitahuan perubahan di pusat. Harapan kami, penerapan PPKM kembali ke level 3 atau naik ke level 2, sehingga berbagai kelonggaran dapat berjalan, termasuk PTM dan pembukaan obyek wisata, " kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement