REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan insentif berupa pemutihan atas sanksi administrasi akibat keterlambatan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Hal tersebut dilakukan karena situasi pandemi Covid-19.
"Kebijakan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Denda otomatis hilang saat melakukan pembayaran PBB," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza di Balai Kota Depok, Kamis (26/8).
Menurut Reza, pemutihan pajak diberikan bila wajib pajak membayar tunggakan PBB untuk tahun pajak 2020. "Kebijakan penghapusan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran PBB ini diatur di dalam Perwal 31/2021 tentang perubahan atas Perwal 21/2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administrasi PBB dalam Masa Penanganan Pandemi Covid-19 di Kota Depok," jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya memberikan keringanan pembebasan saksi denda PBB secara langsung. "Keringanan ini diberikan secara langsung saat pembayaran tanpa permohonan," tegas Reza.
Untuk melakukan pembayaran dan mendapatkan fasilitas pemutihan, wajib pajak cukup membayar PBB melalui kanal-kanal yang tersedia. Pembayaran bisa dilakukan melalui perbankan seperti Bank BJB, BTN, BSM, BNI, CIMB Niaga, OCBC NISP, serta kanal-kanal lainnya seperti melalui PT Pos, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, hingga Bukalapak. "Kami berharap warga Kota Depok segera membayar tunggakan PBB dan memanfaatkan fasilitas yang diberikan," kata Reza.