Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Modus Pinjam Teman
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Mas Alamil Huda
Aparat kepolisian melakukan pemeriksaan kepada tersangka penggelapan sepeda motor di Polsek Indihiang, Kota Tasikmalaya. (Ilustrasi) | Foto: Republika/Bayu Adji P.
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Anggota Satreskrim Polresta Banyumas meringkus pemuda berinisial GA (21 tahun), warga Desa Karangkemiri, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas. Dia ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor milik temannya sendiri.
"Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari korban IP (22), perempuan warga Desa Langgongsari Kecamatan Cilongok," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, Ahad (29/8).
Menurutnya, peristiwa penggelapan yang dilakukan tersangka GA, dilakukan pada Rabu (18/8). Saat itu, tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk menjemput pacarnya. Namun setelah ditunggu lama, tersangka tidak juga mengembalikan sepeda motornya.
Bahkan saat keberadaan tersangka dicari di rumahnya, ternyata orang tuanya menyatakan tersangka sudah tidak pernah pulang. Bahkan orang tuanya mengaku sudah tidak pernah mengurusi lagi anaknya, karena sudah berulang kali melakukan hal serupa.
Mendapat laporan ini, korban melaporkan kejadian ini pada pihak kepolisian, dan menindaklanjuti dengan mencari tersangka. "Tersangka kami tangkap di rumah temannya setelah kami melakukan pencarian beberapa hari," jelasnya.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor tersebut pada orang lain. Sedangkan uang telah digunakan untuk bersenang-senang dan membeli sejumlah barang.
"Kami sudah menyita semua barang bukti. Bukan hanya barang yang dibeli dari yang penjualan sepeda motornya, tapi juga sepeda motor yang sudah dijual pada orang lain," katanya.
Berdasarkan kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara.