Utang Belasan Ribu, Anak Punk Tewas Dikeroyok Temannya
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas memeriksa anak punk saat terjaring razia. (ilustrasi) | Foto: Antara/Oky Lukmansyah
REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Seorang anak warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, RF (16 tahun), menjadi korban amukan temannya sendiri hingga meninggal dunia. Korban yang dikenal sebagai anak punk, dikeroyok empat temannya sesama anak punk gara-gara utang yang tidak kunjung dikembalikan.
Kasus kematian korban, awalnya diketahui warga Desa Karangasem, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, pada Ahad (22/8) pekan lalu. Saat itu, warga yang baru melakukan aktivitas subuh menemukan sosok korban tergeletak di depan sebuah warung makan. "Namun saat hendak dibangun, warga mengetahui bahwa korban sudah meninggal dunia dengan wajah babak belur," kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Sabtu (28/8).
Berdasarkan temuan jenazah tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan langkah menelusuri identitas korban. Dari penyelidikan tersebut diketahui, korban merupakan remaja warga Desa Pekuncen Kabupaten Banyumas dan sehari-hari sering tidak berada di rumah karena menggelandang sebagai anak punk.
Setelah diketahui identitas, petugas melanjutkan penyelidikan dengan mencari pelaku pembunuhan. Dari penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menangkap empat tersangka pembunuhan yang ternyata merupakan merupakan rekan korban sesama anak punk. "Keempat tersangka terdiri dari MA, RH, RA, dan RS. Seluruhnya masih berusia remaja dan merupakan warga Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas," jelas Kapolres.
Sedangkan tindak penganiayaan yang dilakukan keempat tersangka ini, terjadi di wilayah Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas. Setelah korban tidak bergerak, mayat korban dibuang di wilayah Kecamatan Sampang dengan menggunakan sepeda motor. "Sebelum membuang korban, para pelaku ini sempat mengganti sepatu korban dengan sandal jepit," katanya.
Mengenai alasan pengeroyokan, Kapolres menyebutkan, motifnya didasari masalah utang. Berapa nilai utangnya? Kapolres menyebutkan jumlah utang diperkirakan tidak banyak. "Namun beberapa tersangka menyebutkan korban memiliki utang ke beberapa orang. Jumlah utangnya, ada yang Rp 15 ribu, ada juga yang Rp 39 ribu," katanya.
Terkait kasus tersebut, Kapolres mengaku akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Namun mengingat para tersangka masih di bawah umur, mereka akan mendapat penanganan khusus. "Keempat tersangka akan dijerat pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat (1) ke 3 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun," ujar dia.