REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Kasus penyakit masyarakat berupa praktik perjudian, seperti tak pernah usai. Hal ini dibuktikan dengan penangkapan dua pengedar judi togel oleh anggota Satreskrim Polres Cilacap. "Keduanya merupakan residivis dengan kasus yang sama," kata Kapolres Cilacap AKBP Leganek Mawardi, Jumat (22/1).
Kedua pelaku yang ditangkap adalah DW warga Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah dan SP warga Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan. Yang memprihatinkan, salah seorang dari kedua residivis yang ditangkap, DW, sudah berusia lanjut, 72 tahun. Sedangkan tersangka SP, berusia 52 tahun.
Menurut Kapolres, penangkapan keduanya dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat. "Masyarakat yang tinggal di sekitar rumah kedua tersangka, merasa resah karena kedua orang orang yang pernah ditangkap karena kasus judi togel, masih saja mengedarkan kupon judi togel," katanya.
Dalam pengungkapan kasus ini, kedua tersangka tersebut menjual kupon judi togel dalam satu jaringan. Tersangka DW bertindak sebagai pengecer, sedangkan SP bertindak sebagai pengepul.
"Saat diperiksa, mereka mengaku menjual kupon judi togel karena faktor ekonomi. Tidak punya pekerjaan, dan usia mereka sudah tidak produktif," katanya.
Terkait hal ini, Kapolres menyatakan akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya, paling lama 10 tahun penjara.
"Nanti lihat keputusan dari pengadilan, apalagi mereka adalah residivis," ujarnya.