REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) M Ishom Yusqi, menyampaikan, uji coba penyelenggaraan pembelajaran tatap muka (PTM) di madrasah telah mulai dilakukan sejak 10 Agustus. Ini merupakan upaya mempersiapkan PTM Terbatas pada di beberapa madrasah setiap Provinsi.
"Prosentase madrasah yang telah melakukan uji coba PTM sekitar 18 persen madrasah yang tersebar di 34 provinsi," kata dia kepada Republika.co.id, Ahad (29/8).
Ishom menjelaskan, uji coba PTM atau persiapan sebelum melaksanakan PTM Terbatas madrasah didasarkan pada Surat Edaran (SE) Dirjen Pendidikan Islam Kemenag pada 10 Agustus lalu. SE ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti kajian Satgas Covid-19 yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas.
Madrasah yang memiliki kesiapan belajar diprioritaskan melakukan uji coba PTM. Kesiapan tersebut sebagaimana yang telah ditetapkan pada SKB 4 Menteri, yakni Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM. SKB ini menyebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan warga madrasah menjadi prinsip utama.
Ishom menuturkan, SKB 4 menteri itu selanjutnya ditunjukkan secara teknis dengan penegakan prokes di madrasah. Sedangkan vaksinasi tidak menjadi prasyarat utama dalam perizinan PTM Terbatas, tetapi itu tetap menjadi gerakan yang digalakan untuk guru, pendidik dan tenaga kependidikan, dan siswa.
"Penyelenggaraan PTM Terbatas lebih menekankan pada beberapa protokol kesehatan secara ketat, sebagaimana yang telah diatur oleh SKB 4 Menteri," ungkapnya.
Ishom menambahkan, 18 persen madrasah yang melakukan uji coba PTM hanya sebagai sampel sebelum memulai PTM Terbatas. Karena itu, dia menekankan, bukan berarti sisa dari 18 persen tersebut tidak memiliki kesiapan untuk melakukan PTM.
"Uji coba PTM berlangsung dua pekan, berakhir pekan ini. Dan besok (Senin 30 Agustus) sudah dimulai PTM Terbatas. Jadi besok akan banyak madrasah yang merealisasikan PTM Terbatas," jelasnya.
Ishom menjabarkan, pihak yang menentukan boleh-tidaknya madrasah menyelenggarakan PTM Terbatas adalah kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Meski madrasah diberikan izin untuk mengadakan PTM Terbatas, orang tua siswa yang masih ragu boleh tidak mengirim anaknya ke madrasah. "Jadi tidak ada paksaan bagi orang tua siswa untuk mengikut-sertakan anaknya dalam PTM Terbatas ini," tuturnya.