REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor berencana menerapkan pengecekan setifikat vaksin Covid-19 kepada masyarakat yang naik angkutan umum di Kota Bogor. Namun, kebijakan tersebut akan diterapkan saat capaian vaksinasi di Kota Bogor mencapai 70 hingga 80 persen.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, kebijakan sertifikat vaksin ini akan diberlakukan seperti di DKI Jakarta.
“Kami memang sempat berbicara bakal menerapkan kebijakan sertifikat vaksin kepada para penumpang angkutan umum di Kota Bogor seperti yang ada di Jakarta. Tapi sepertinya kebijakan tersebut harus menunggu capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor,” kata Eko, Selasa (31/8).
Eko menuturkan, kebijakan itu belum bisa diterapkan dalam waktu dekat ini. Namun, tidak menutup kemungkinan kebijakan wajib sertifikat vaksin itu bakal diterapkan, saat capaian vaksinasi Covid-19 Kota Bogor sudah mencapai 70 atau 80 persen.
Demi mempercepat capaian vaksinasi Covid-19, Dishub Kota Bogor bersama Satgas Covid-19 Kota Bogor juga mulai mengarahkan para pelanggar ganjil-genap untuk langsung melakukan vaksinasi Covid-19 di tempat. Salah satunya yang dilakukan di dekat sentra vaksin DPRD Kota Bogor.
“Kalau dulu para pelanggar ganjil-genap kami putarbalikan, sekarang mereka kami periksa sertifikat vaksinnya. Kalau belum divaksinasi mereka langsung kami arahan ke centra vaksin terdekat untuk vaksinasi Covid-19,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, hingga Ahad (29/8), dari target 819.444 orang, 498.095 di antaranya sudah divaksinasi. Saat ini, Satgas Covid-19 Kota Bogor terus menggencarkan vaksinasi di 68 sentra vaksin yang tersebar di seluruh kelurahan.