Rabu 01 Sep 2021 06:44 WIB

Pemalak di Kota Tangsel Modal Bawa Golok dan Kartu Pers

Pelaku mengancam membakar konter handphone di Jalan Ceger Raya jika tak diberi uang.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa (tengah) saat merilis kasus pemerasan dan membawa senjata tajam di Jalan Ceger Raya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (31/8).
Foto: Republika/Eva Rianti
Kapolsek Pondok Aren Kompol Riza Sativa (tengah) saat merilis kasus pemerasan dan membawa senjata tajam di Jalan Ceger Raya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pelaku pemalakan berinisial E (48 tahun) di tangkap polisi. Hal itu setelah E kedapatan melakukan pemerasan di Jalan Ceger Raya, Kelurahan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten pada Ahad (22/8) malam WIB.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Riza Sativa menuturkan, pengungkapan kasus itu terjadi berkat adanya laporan dari warga. Menurut dia, petugas menerima informasi pemerasan yang dilakukan E  di salah satu konter handphone di Jalan Ceger Raya. Menurut dia, dalam beraksi, E menggunakan atribut organisasi masyarakat (ormas), membawa senjata tajam, dan kartu pers.

Setelah ditelusuri, sambung dia, ternyata pelaku sudah tiga kali melakukan pemerasan. "Pertama meminta uang supaya membantu rekannya yang dalam kecelakaan, lalu tidak diberikan. Lalu datang lagi minta uang, tidak diberikan lagi. Lalu ketiga kali datang pukul 20.58 WIB, bawa golok melakukan pengancaman akan membakar kios," tutur Riza di Mapolsek Pondok Aren, Selasa (31/8).

Dia mengatakan, setelah mendapat laporan, aparat bergegas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat hendak menangkap pelaku, kata Riza, E malah melawan dengan mengeluarkan senjata tajam yang dibawanya sembari mengaku sebagai anggota ormas. Petugas pun bergerak cepat hingga menangkap pelaku beserta barang bukti.

"Ada barang bukti antara lain pakaian salah satu ormas yang diatasnamakan tersangka, golok, dan kartu pers," terang Riza.

Dia melanjutkan, barang bukti yang disita juga ada kartu pers. Fungsi kartu pers dijadikan sebagai alat dalam melancarkan aksinya. Hanya saja, E berasal dari media tidak jelas alias abal-abal. E sudah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Riza, tersangka mengaku telah melakukan aksi pemerasan atau pemalakan beberapa kali.

Polisi pun menjerat E dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 368 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement