Kamis 02 Sep 2021 11:27 WIB

Terpidana Kasus Pencabulan Saipul Jamil Dibebaskan

Saipul Jamil mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan selama 30 bulan.

Saipul Jamil saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Saipul Jamil saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebritas yang menjadi terpidana kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Saipul Jamil bebas murni dari Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, setelah menjalani masa hukuman selama delapan tahun penjara. Saat keluar dari Lapas Cipinang, Saipul Jamil disambut oleh perwakilan keluarga, kerabat dan tim kuasa hukumnya yang telah menanti sejak pagi.

"Perasaannya bahagia banget terus terang nyawa belum ngumpul kayak orang baru bangun tidur, ngelindur gitu," kata Saipul Jamil saat keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Kamis (2/9).

Saipul Jamil mengatakan, hukuman penjara yang dijalaninya itu membuatnya sedikit trauma. Meski demikian dia menganggapnya sebagai pelajaran berharga dalam perjalanan hidupnya.

"Pasti trauma, yang jelas ini pengalaman hidup dan pelajaran hidup. Siapa sih yang mau masuk penjara?" katanya.

"Saya juga kalau bisa hidup enggak melalui seperti ini. Tapi ini sudah takdir, banyak ilmu yang saya dapat," ujar Saipul.

Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tonny Nainggolan mengatakan, Saipul Jamil selama dipenjara mendapatkan sebanyak 30 bulan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Baca juga : Berapa Lama Antibodi Vaksin Bertahan di Tubuh?

Selama dipenjara, Saipul Jamil juga dikenal dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan Lapas Kelas 1 Cipinang lainnya. "Yang bersangkutan kami kenal 'low profile' bisa menyesuaikan diri dengan lingkungan dan warga binaan lain. Beliau juga aktif dalam pembinaan musik di Lapas Kelas 1 Cipinang dan kegiatan ibadah dari agama yang dianut," ujar Tonny.

Saipul Jamil dihukum penjara atas dua kasus berbeda yang menjeratnya, yaitu kasus pencabulan dengan hukuman tiga tahun penjara pada 2016. Saipul sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, namun hukumnya diperberat menjadi lima tahun penjara.

Di tengah kasus itu, Saipul Jamil terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara sebesar Rp 250 juta sehingga hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement