REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending dengan lisensi terdaftar dan berizin menjadi sebanyak 116 perusahaan per 25 Agustus 2021.
Hal ini karena terdapat lima pembatalan lisensi fintech lending yang sebelumnya terdaftar. Sebab, mereka tidak mampu penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.
Berdasarkan keterangan resmi OJK seperti dikutip Kamis (2/9) platform tersebut antara lain PT Satrio Jaya Persada (Tree+), PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope), PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku), PT Coco Digital Technology (KOTAK KOIN), dan PT Evian Teknologi Indonesia (Optima). Kemudian fintech lending yang lisensinya naik kelas dari terdaftar menjadi berizin bertambah sembilan penyelenggara, sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara.
Platform yang telah berizin ini di antaranya, platform bagian grup TaniHub PT Tanifund Madani Indonesia, PT Ringan Teknologi Indonesia, PT Graha Dana Bersama, dan PT Gradana Tekno Ruci Indonesia. Berikutnya, PT Inclusive Finance Group, PT IKI Karunia Indonesia, PT Bursa Akselerasi Indonesia, PT Adiwisista Finansial Teknologi, serta anak usaha platform dompet digital pelat merah LinkAja, yaitu PT iGrow Resources Indonesia.