In Picture: Pemerintah Bentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan
Satgas Prokes di fasilitas publik yang melibatkan pengelola dan Satgas COVID-19.
Rep: Hafidz Mubarak/ Red: Yogi Ardhi
Pedagang menunggu pembeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Pemerintah membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes) di fasilitas publik yang melibatkan pengelola dan Satgas COVID-19 Daerah sebagai upaya mengurangi resiko penularan COVID-19 seiring kembali dibukanya fasilitas publik. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Pemerintah membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes) di fasilitas publik yang melibatkan pengelola dan Satgas COVID-19 Daerah sebagai upaya mengurangi resiko penularan COVID-19 seiring kembali dibukanya fasilitas publik. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Pedagang menata barang dagangannya di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Pemerintah membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes) di fasilitas publik yang melibatkan pengelola dan Satgas COVID-19 Daerah sebagai upaya mengurangi resiko penularan COVID-19 seiring kembali dibukanya fasilitas publik. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
Suasana jual beli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Pemerintah membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes) di fasilitas publik yang melibatkan pengelola dan Satgas COVID-19 Daerah sebagai upaya mengurangi resiko penularan COVID-19 seiring kembali dibukanya fasilitas publik. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang menunggu pembeli di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Pemerintah membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes) di fasilitas publik yang melibatkan pengelola dan Satgas COVID-19 Daerah sebagai upaya mengurangi resiko penularan COVID-19 seiring kembali dibukanya fasilitas publik.
sumber : Antara Foto
Advertisement