Pengurusan IMB di Surabaya tak Perlu Proses Pengukuran
Red: Agus Yulianto
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi | Foto: Dok Humas
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Pahlawan nantinya tidak perlu lagi melakukan proses pengukuran. Dia mengatakan, jika semua tanah di Surabaya sudah diukur dan masuk dalam peta, hal itu akan memudahkan proses pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan perizinan IMB.
"Kami ingin peta milik BPN segera terkoneksi dengan peta milik Pemkot Surabaya. Kalau sudah terkoneksi, nanti pengurusan IMB tidak perlu lagi melakukan proses pengukuran. Akhirnya, proses izinnya bisa segera terselesaikan," ujarnya, Jumat (3/9).
Wali Kota Eri memastikan, pemkot terus memberikan dukungan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya I dan II agar dapat melaksanakan pelayanan yang cepat untuk masyarakat, khususnya dalam proses pengeluaran sertifikat. "Semoga yang belum terselesaikan dan tertinggal dapat segera terselesaikan," ujarnya.
Eri mengatakan, aset milik negara harus segera diamankan. Sebab, bagaimana pun aset milik negara harus dikembalikan kepada negara apapun yang terjadi. "Alhamdulillah, ini membuat saya senang. Ini menunjukkan keinginan kami untuk mengamankan aset bisa segera terwujud," kata Eri.
Dia berharap, kerja sama antara pemkot dengan BPN Surabaya I dan II dapat terus berlanjut. Ia meyakini Pemkot bersama BPN Surabaya I dan II dapat saling melengkapi satu sama lain.
"Semoga sertifikat secara digital atau sertifikat elektronik bisa diwujudkan di Surabaya agar kota ini bisa menjadi Surabaya Kota Lengkap. Insya Allah ini juga akan berdampak luar biasa bagi warga Surabaya," ujarnya.
Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya menerima sertifikat aset tanah sebanyak 142 Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan 44 Peta Bidang Tanah (PBT) dari BPN Kota Surabaya I dan II pada Kamis (2/9). Rinciannya, 66 SHP dari BPN Surabaya I dan 76 SHP serta 44 PBT dari BPN Surabaya II.