KPK Sita Dokumen dan Uang dari Rumah Bupati Probolinggo
Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang merupakan anggota DPR RI Hasan Aminuddin (kiri) | Foto: Republika/Thoudy Badai
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi berbeda terkait dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari. Salah satu rumah yang digeledah adalah kediaman pribadi dan rumah dinas bupati Probolinggo.
"Dari kegiatan ini tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, bukti elektronik dan sejumlah uang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (3/9).
Dia mengatakan, temuan barang bukti itu berikutnya akan segera dianalisa. Dia melanjutkan, barang bukti selanjutnya akan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Selain rumah pribadi dan rumah dinas bupati, tim penyidik juga menggeledah kantor bupati Probolinggo, kantor Camat Krejengan dan kantor Camat Paiton. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Kamis (2/9) lalu.
Seperti diketahui, KPK juga meringkus Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI dan mantan bupati Probolinggo Hasan Aminuddin. Pasangan sejoli itu resmi berseragam oranye khas KPK.
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan. Keempatnya ini merupakan tersangka penerima suap dalam perkara dimaksud.
Selain itu, KPK menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.