KPK Periksa 17 Tersangka Koruptor di Probolinggo
Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) bersama suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin serta mengamankan barang bukti Rp326.500.000 dan menahan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap terkait seleksi kepala desa di Kabupaten Probolinggo. | Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 tersangka dugaan lelang jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten (pemkab) Probolinggo, Jawa Timur tahun 2021. Perkara tersebut telah menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
"Pemeriksaan diagendakan dilakukan di Polres Probolinggo terhadap 17 tersangka atas nama MW (mawardi) dan kawan-kawan," mata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (3/9).
Kendati, belum diketahui materi apa yang akan digali penyidik KPK dari para saksi tersebut. Ali mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan agar membuat terang konstruksi perkara dari peristiwa dugaan korupsi yang terjadi.
Seperti diketahui, KPK juga meringkus Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin. Pasangan sejoli itu resmi berseragam oranye khas KPK.
Lembaga antirasuah itu juga menetapkan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan dan Camat Paiton, Muhamad Ridwan. Keempatnya ini merupakan tersangka penerima suap dalam perkara dimaksud.
Selain itu, KPK menetapkan 18 ASN di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo tersangka sebagai pemberi suap. Mereka adalah Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.
Suap diberikan kepada Bupati Puput Tantriana Sari dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten Probolinggo yang ingin menjabat sebagai kades. Puput mematok harga Rp 20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta/hektare.