Sabtu 04 Sep 2021 00:23 WIB

Azis Disebut Beri Uang ke SRP, Firli: Kami tak Pandang Bulu

KPK meminta masyarakat untuk bersabar terkait pengusutan perkara dimaksud.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengaku, tidak akan pandang bulu dalam mengusut perkara suap pengaturan kasus yang melibatkan mantan penyidik, Stepanus Robin Pattuju (SRP). Hal ini dia sampaikan menyusul dugaan pemberian uang dari Azis Syamsudin kepada Stepanus.

"Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti," kata Firli Bahuri dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (3/9).

Komisaris Jendral polisi itu mengatakan, KPK hingga saat ini masih terus mengumpulkan keterangan dan barang bukti. Sebabnya, dia meminta masyarakat untuk bersabar terkait pengusutan perkara dimaksud.

Mantan deputi penindakan KPK ini mengatakan, bahwa lembaga antirasuah bekerja berdasarkan bukti-bukti. Dia melanjutkan, dengan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka.

"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja. Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan pejelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai," katanya.

Sebelumnya, Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju disebut menerima Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Hal tersebut diketahui dalam surat dakwaan Pattuju dilihat dari laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Stepanus juga diyakini menerima suap dari Wali Kota Cimahidi Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp5.197.800.000.

"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik KPK telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," demikian bunyi dakwaan dalam laman tersebut.

Stepanus merupakan terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, Tahun 2020-2021. Dalam surat dakwan, dia total menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS. 

KPK telah melimpahkan berkas perkara dia dan terdakwa advokat Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/8) lalu. Dia mengatakan, KPK saat ini tengah menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Stepanus bersama dengan tersangka Maskur Husain masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jopasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement