REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA -- Anggota Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua menduga, mantan Kepala Distrik (Kadistrik) Wouma berinisial SM, telah menjual empat ton beras bantuan sosial (bansos). Beras bansos itu seharusnya diberikan secara gratis untuk masyarakat Wouma.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya Iptu Mattinetta mengatakan, pihaknya masih mencari di mana SM menjual beras bantuan sosial itu. "Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Distrik Wouma, di mana tempat dijualnya beras itu karena kami menduga beras milik masyarakat Wouma ini sudah dijual," ucapnya, Rabu (8/9).
Jika mantan kepala distrik ini mau mengembalikan empat ton beras bansos itu, maka akan disalurkan kepada masyarakat Wouma, dan proses hukum terhadap yang bersangkutan dihentikan. "Kalau yang bersangkutan tak bisa mengembalikan beras itu, maka akan ditindak lanjuti dengan penegakan hukum karena ini merupakan hak masyarakat yang harus diterima," ucapnya.
Saksi lain yang diperiksa terkait kasus itu adalah dua orang petugas program keluarga harapan (PKH) serta Kepala KCP Bulog Wamena. Sebelumnya, masyarakat Distrik Wouma melakukan demonstrasi ke kantor Bupati Jayawijaya untuk meminta SM diganti karena dinilai terlibat penggelapan bantuan beras di sana.
Masyarakat menyampaikan bahwa mereka hanya menerima bantuan beras sebanyak dua ton dari total yang seharusnya diterima adalah enam ton lebih. Setelah dua kali demonstrasi terkait beras itu dan mendesak kepala distrik diganti, akhirnya SM menyatakan mengundurkan diri dari jabatan.