REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daeah (BKD) Kota Depok memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Jatuh tempo yang sedianya 31 Agustus, diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
"Semestinya jatuh tempo pada 31 Agustus setiap tahunnya, tapi kami perpanjang hingga 31 Desember 2021," ujar Kepala Bidang Pajak Daerah II, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, di Balai Kota Depok, Rabu (8/9).
Menurut Reza, kebijakan ini juga mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 903/391/Kpts/BKD/Huk/2021, tentang Penetapan Masa Pajak Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Objek PBB-P2 di Kota Depok Tahun 2021.
"Perpanjangan masa jatuh tempo merupakan program keringanan yang diberikan kepada masyarakat, akibat dampak pandemi Covid-19. BKD Depok memperpanjang jatuh tempo, mengingat kemampuan dari masyarakat, yang perekonomiannya terpengaruh akibat pandemi Covid-19," jelasnya.
Lanjut Reza, setelah 31 Desember, masyarakat yang menunggak akan dikenakan sanksi administrasi sebesar dua persen per bulan. "Kebijakan perpanjangan tersebut telah disosialisasikan melalui flyer dan surat kabar agar diketahui secara luas. "Pemberitahuan ini sudah kami sebarkan melalui flyer, serta media online dan surat kabar," terang Reza.
Ia menambahkan, masyarakat bisa melakukan pembayaran PBB melalui mitra BKD, seperti Bank Bjb, Kantor Pos, Bank BTN, OCBC NISP, BNI, Cimb Niaga, BSI, Indomaret, Alfamart, Tokopedia, Traveloka, Buka Lapak, Gopay, Link Aja, Ovo, Blibli dan lain-lain.
"Untuk itu, kami meminta masyarakat taat membayar pajak, karena pajak yang dibayarkan, nantinya untuk pembangunan di Kota Depok yang akan dinikmati masyarakat juga," tuturnya.