Rabu 08 Sep 2021 19:49 WIB

KPR Take Over, Solusi dari Angsuran Mencekik

Masalah di masa pandemi ini adalah kewajiban membayar angsuran atau cicilan KPR.

Red: Gita Amanda
 Tejasari, CEO Tatadana Consulting pada Diskusi Virtual Ngopsor (ngopi sore) Bareng Jurnalis yang diadakan oleh Majalah Property&Bank dan Myhome.tv, Rabu (8/9).
Foto: Dokumen Istimewa
Tejasari, CEO Tatadana Consulting pada Diskusi Virtual Ngopsor (ngopi sore) Bareng Jurnalis yang diadakan oleh Majalah Property&Bank dan Myhome.tv, Rabu (8/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu masalah yang banyak dihadapi pembeli rumah di masa pandemi ini adalah kewajiban membayar angsuran atau cicilan KPR. Pendapatan yang sebelumnya dinilai cukup untuk membayar angsuran bulanan, belakangan menjadi beban. Hal ini karena pendapatan mereka yang berkurang, bahkan bisa jadi tidak lagi berpenghasilan tetap, yang disebabkan terkena pemutusan hubungan kerja atau putus kontrak.

Selain karena pendapatan, karena bisa juga pembayaran cicilan jadi naik. “Mengapa kita merasa cicilan KPR naik, karena nasabah biasanya lupa kalau masa bunga fixed-nya sudah lewat. Jadi kalau selama ini menikmati besaran cicilan yang sama, merasa tiba-tiba naik, karena bank sudah mengenakan bunga floating,” terang Tejasari, CEO Tatadana Consulting pada Diskusi Virtual Ngopsor (ngopi sore) Bareng Jurnalis yang diadakan oleh Majalah Property&Bank dan Myhome.tv, Rabu (8/9).

Karena itu, Tejasari mengingatkan, untuk selalu mengecek dan pahami betul periode bunga fix yang ditetapkan bank tempat kita ambil KPR, dan berapa bunga floating yang dikenakan kepada KPR, setelah periode bunga fixed selesai.

Banyak solusi yang bisa dilakukan oleh debitur untuk membuat dirinya bisa tetap mengangsur sesuai kemampuannya, sehingga penilaian kreditnya tetap baik. “Naikkan pendapatan kita atau kurangi pengeluaran. Ini adalah dari pihak debitur. Cara lainnya adalah tanyakan ke bank pemberi KPR, apakah tenor kredit kita bisa diperpanjang atau tidak. Alternatif lainnya adalah dengan mengalihkan pinjaman/kredit saat ini ke bank lain atau mengambil KPR Take Over,” ucap Tejasari.