In Picture: Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UMKM Terdampak Pandemi
BPJH) menggagas Program Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku UMKM..
Rep: Hafidz Mubarak/ Red: Yogi Ardhi
Seorang pekerja memperlihatkan rendang dalam kemasan di Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/9/2021). Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan Program Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak pandemi COVID-19 (FOTO : ANTARA/Muhammad Arif Pribadi)
Seorang pekerja memasak rendang di Padang, Sumatera Barat, Rabu (8/9/2021). Kementerian Agama (Kemenag) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan Program Sertifikasi Halal Gratis bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang terdampak pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA/Muhammad Arif Pribadi)
Pedagang menimbang kripik dari ubi Cilembu sebelum dijual di Jakarta, Rabu (8/9/2021). Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menggagas Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A/rwa.)
Pedagang menata kripik dari ubi Cilembu sebelum dijual di Jakarta, Rabu (8/9/2021). Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menggagas Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi COVID-19. (FOTO : Antara/Hafidz Mubarak A)
Pedagang menunjukkan kripik dari ubi Cilembu sebelum dijual di Jakarta, Rabu (8/9/2021). Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menggagas Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A/rwa.)
Pedagang menimbang kripik dari ubi Cilembu sebelum dijual di Jakarta, Rabu (8/9/2021). Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menggagas Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi COVID-19. (FOTO : ANTARA/Hafidz Mubarak A/rwa.)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pedagang menimbang kripik dari ubi Cilembu sebelum dijual di Jakarta, Rabu (8/9/2021). Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) menggagas Program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai upaya pemerintah dalam membantu pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi COVID-19.
sumber : Antara Foto
Advertisement